IKLAN

Tanggap Aduan Narkoba, Polresta Deli Serdang Gercep Sisir Dua Lokasi, Kasat: Masyarakat Diharap Bijak Memberi Informasi

DELI SERDANG, Sumutpost.id – Aduan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika langsung direspons cepat Satresnarkoba Polresta Deli Serdang. Bahkan, hanya dalam hitungan menit setelah laporan diterima melalui nomor Kapolresta dan Kasat Resnarkoba, personel bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Namun, gerak cepat polisi di dua lokasi berbeda di Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, berujung nihil. Aduan yang menyebut adanya peredaran narkotika jenis sabu ternyata tidak menemukan bukti di lapangan.

Penyelidikan pertama dilakukan pada Kamis, 1 Oktober 2026, sekitar pukul 17.30 WIB di Dusun Tani A, Desa Sidodadi Ramunia.
Personel Satresnarkoba melakukan penyamaran dengan metode undercover buy, pemeriksaan lokasi yang disebut dalam laporan, hingga menggali informasi dari masyarakat sekitar.

Hasilnya, petugas tidak menemukan penjual narkotika, lapak maupun tanda-tanda aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Masyarakat setempat juga menyampaikan bahwa tidak ada peredaran narkotika sebagaimana yang diadukan.

Tak berhenti di sana, petugas kembali menindaklanjuti laporan serupa di Pasar III, Desa Karang Anyar, Kecamatan Beringin, sekitar pukul 18.00 WIB.

Langkah yang sama dilakukan. Petugas melakukan penyelidikan, undercover buy, pemeriksaan lokasi serta wawancara dengan masyarakat.

Namun hasilnya kembali nihil. Tidak ditemukan penjual narkotika, lapak transaksi maupun indikasi peredaran sabu di lokasi yang dilaporkan.

Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kedua laporan tersebut berada di lokasi yang berbeda dan seluruhnya tetap ditindaklanjuti sebagai bentuk respons kepolisian terhadap informasi masyarakat.

“Setiap informasi terkait narkotika tetap kami tindak lanjuti. Petugas turun langsung ke lokasi untuk memastikan kebenarannya,” ujar Fery, Senin (5/10/2026).

Meski demikian, ia mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan menyampaikan informasi, terlebih informasi yang belum dipastikan kebenarannya.

Kasat juga mengimbau masyarakat agar bijak menggunakan informasi dan bermedia sosial, serta menyampaikan laporan secara bertanggung jawab agar tidak mengganggu proses penanganan perkara maupun aktivitas kepolisian.

Silakan masyarakat memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika. Namun, informasi tersebut hendaknya disampaikan secara benar dan dapat ‘dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Langkah cepat Satresnarkoba ini sekaligus menunjukkan bahwa setiap informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika menjadi perhatian dan akan diverifikasi langsung di lapangan. (msp)