BINJAI, Sumutpost.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Binjai berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukum Polres Binjai, Senin (14/9/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial DN alias Fuek (41), di Jalan T. Amir Hamzah, Kecamatan Binjai Utara.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua buah obeng dan satu buah tang yang diduga digunakan untuk mencongkel jendela rumah korban berinisial YL (45), warga Jalan Gumba, Kelurahan Cengkeh Turi, Kecamatan Binjai Utara.
Akibat aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, satu unit handphone merek Xiaomi dan satu unit handphone merek Itel. Total kerugian ditaksir mencapai Rp16 juta.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Binjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Binjai dalam menindak tegas tindak pidana sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Kami akan terus berupaya memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif,” tegasnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap kejadian atau gangguan kamtibmas kepada pihak kepolisian.
“Masyarakat yang mengetahui adanya gangguan kamtibmas dapat segera menghubungi layanan Polri 110,” pungkas AKBP R. Bimo Moernanda. (msp)








