IKLAN

Polres Tanjungbalai Ringkus Dua Pemuda Pengedar Ekstasi

Kedua pengedar narkoba dan barang bukti yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Tanjungbalai. (Ist/Sumutpost.id)

TANJUNGBALAI, Sumutpost.id –  Dengan menyamar sebagai calon pembeli (undercover buy), Satresnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi dan mengamankan dua orang pemuda sebagai tersangka.

Penangkapan terhadap kedua orang pemuda pengedar pil ekstasi tersebut dilakukan di kawasan Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan Tanjungbalai IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai pada hari Minggu (6/9) dini hari lalu.

Kasatres Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP Yudi F, SH, M.Psi, Selasa (8/9) mengatakan, bahwa pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat setempat yang resah akan maraknya transaksi narkoba di lokasi kejadian. Dan kedua orang pemuda yang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut, lanjutnya, diduga kuat bertindak sebagai pengedar, yakni IWH alias Ilham (29) dan KS alias Adit (24).

“Menindaklanjuti informasi yang diterima dari warga, tim operasional Satres Narkoba langsung bergerak ke lokasi dan menyamar sebagai calon pembeli (undercover buy). Saat transaksi berlangsung, petugas langsung meringkus kedua orang pelaku”, ujar AKP Yudi.

Menurut AKP Yudi, dari tangan tersangka KS alias Adit (24), petugas menyita 8 butir pil ekstasi seberat kotor 2,61 gram yang terbungkus dengan plastik klip dan dibalut tissu. Katanya, barang haram tersebut disergap saat hendak diserahkan langsung kepada petugas yang sedang menyamar.

BACA JUGA..  Hakim PN Lubuk Pakam Kabulkan Penangguhan Penahanan Sumantri dan Fajar

Selain pil ekstasi, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lainnya dari lokasi penangkapan, meliputi uang tunai senilai Rp310.000 yang diduga hasil dari transaksi narkoba, 2 unit ponsel (warna biru dan hitam) dan 2 unit sepeda motor, yakni Honda ADV warna cokelat (BK 6468 DAM) dan Honda Beat tanpa plat nomor polisi.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik mereka yang diperoleh dari seorang pria berinisial “A”yang saat ini, masih dilakukan penyelidikan.

BACA JUGA..  Satreskrim Polres Tanjungbalai Patroli Malam Antisipasi Kejahatan Malam Hari

“Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti sudah kami bawa ke Mako Polres Tanjungbalai untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Terhadap pemasoknya masih terus kami lakukan penyelidikan”, tegas Kasatres Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP Yudi F, SH, M.Psi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (msp)