Petani di Karo Ini Bunuh Warga Gegara Kesal Sering Diejek

Inilah tampang IG alias Lajur, pelaku penikaman di Karo karena kesal selalu diejek. (HO/Sumutpost.id)

KARO, Sumutpost.id – Seorang petani di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut) IG alias Lajur (34) menikam warga bernama Ramli Ginting (44) hingga tewas. Peristiwa itu diduga dipicu karena pelaku kesal sering diejek cacat oleh korban.

“Dari pemeriksaan beberapa saksi dan keterangan langsung tersangka, diketahui insiden ini terjadi diduga dikarenakan tersangka menaruh dendam kepada korban, atas kelakuannya yang sering mem-bully tersangka yang cacat pada bagian wajah akibat lakalantas beberapa tahun lalu,” kata Kapolsek Juhar AKP A Nainggolan, Sabtu (27/7/2024).

BACA JUGA..  Sudah 2 Minggu Berkas P21, Nina Wati Tersangka Dugaan Penipuan Masuk Akpol Rp.1,85 Miliar Belum Diserahkan ke Kejaksaan

Nainggolan menyebut pembunuhan itu terjadi di Desa Sukababo, Kecamatan Juhar, pada Rabu (24/7) sekira pukul 01.30 WIB. Korban yang juga merupakan seorang petani itu ditemukan tewas dengan luka tusukan di perut, dada dan tangan.

Perwira pertama polri itu menyebut korban memang sering mengejek pelaku. Lalu, pada saat kejadian, emosi pelaku memuncak hingga akhirnya membunuh korban.

“Pada saat di TKP, emosi memuncak dikarenakan korban kembali mengolok-olok tersangka dengan perbuatan yang sama. Lalu, sewaktu korban hendak pulang ke rumah, seketika itu tersangka menyerang korban dengan menggunakan pisau miliknya,” jelasnya.

BACA JUGA..  Polsek Datuk Bandar Ungkap Komplotan Pencuri Rumah Kosong, 6 Pelaku Ditangkap

Nainggolan mengatakan informasi kejadian itu awalnya diterima oleh pihaknya dari Kepala Desa Sukababo. Usai menerima informasi itu, petugas kepolisian langsung turun untuk olah TKP.

“Sesampainya di lokasi, kami menemukan korban sudah tergeletak di teras depan kedai kopi, mengalami luka-luka berlumuran darah tanpa gerakan apapun. Kami segera mengamankan TKP dan melakukan olah TKP serta mengumpulkan bukti-bukti,” ujar Nainggolan.

BACA JUGA..  Pengendara Ojol Ditangkap Curi Sepeda Motor di Halaman Masjid

Kemudian, petugas menyelidiki pelaku hingga akhirnya mengamankannya pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB, di salah satu perladangan di Desa Sukababo. Usai ditangkap, pelaku diboyong ke kantor polisi.

“Bersyukur kurang dari 24 jam, kami berhasil mengamankan pelaku. Untuk tersangka sendiri diancam melanggar Pasal 340 Subs 338, Subs 351 Ayat 3 dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun,” pungkasnya. (msp)