DAERAH  

Tiga Bidan Desa UPT Puskesmas Tangkahan Durian Tidak Pernah Kerja, Diduga Setor Uang ‘Pelicin’

Puskesmas Tangkahan Durian, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara

P.BRANDAN, Sumutpost.id – Tiga bidan desa dibawah pengawasan unit pelaksana teknis (UPT) Puskesmas Tangkahan Durian, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, diduga tak pernah bekerja alias makan gaji buta.

Perlu diketahui, secara teknis bidan desa berada di bawah pembinaan dan pengawasan puskesmas, karena bidan dalam menjalankan tugasnya di desa merupakan bagian dari perpanjangan tangan Puskesmas.

Informasi yang diperoleh wartawan, ketiga bidan desa yang dimaksud, dua diantaranya berinisial Rin dan Eli warga Kota Binjai. Sementara satu lagi berinisial Shan, warga Lingkungan Pakis.

BACA JUGA..  Sosialisasi Penguatan Kelembagaan Parpol di Humbang Hasundutan

Masih informasi dari sumber, disebut ketiga bidan desa itu diduga menyetor sejumlah uang kepada atasannya sebagai ‘pelicin’.

“Aksi ketiga ASN memberikan uang ‘pelicin’ kepada atasan agar memuluskan langkah mereka terkesan makan gaji buta tanpa masuk ngantor,” ujar narasumber yang enggan disebut jatidirinya kepada Sumutpost.id.

Sejumlah uang yang dikeluarkan bidan desa ini, diduga diserahkan kepada Kepala UPT Puskesmas Tangkahan Durian, Juliarso.

BACA JUGA..  Istilah PPPK Paruh Waktu Buat Honorer Gelisah, Pj Bupati Deliserdang Perintahkan BKPSDM ke Jakarta

Ketika wartawan menyambangi UPT Puskesmas Tangkahan Durian untuk melakukan upaya konfirmasi, terlihat suasana yang begitu sepi.

Namun sayang, ketika wartawan berupaya konfirmasi Kepala UPT Puskesmas Tangkahan Durian, Juliarso tak berada di Puskesmas.

“Kepala Puskesmas pergi ke dinas sejak pagi,” ujar seorang pegawai dibagian poli.

Untuk diingat, pemerintah resmi menekan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 31 Agustus 2021.

BACA JUGA..  Silaturahim dan Sholat Jumat di Masjid Jami Beringin, Bupati Deliserdang Terpilih Berjanji akan Merenovasinya

Aturan ini di antaranya mengatur hukuman atau sanksi disiplin jika PNS melanggar kewajiban. Hukuman disiplin berat diberlakukan bagi pelanggaran. (msp)