P.BRANDAN, Sumutpost.id – Tiga bidan desa dibawah pengawasan unit pelaksana teknis (UPT) Puskesmas Tangkahan Durian, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, diduga tak pernah bekerja alias makan gaji buta.
Perlu diketahui, secara teknis bidan desa berada di bawah pembinaan dan pengawasan puskesmas, karena bidan dalam menjalankan tugasnya di desa merupakan bagian dari perpanjangan tangan Puskesmas.
Informasi yang diperoleh wartawan, ketiga bidan desa yang dimaksud, dua diantaranya berinisial Rin dan Eli warga Kota Binjai. Sementara satu lagi berinisial Shan, warga Lingkungan Pakis.
Masih informasi dari sumber, disebut ketiga bidan desa itu diduga menyetor sejumlah uang kepada atasannya sebagai ‘pelicin’.
“Aksi ketiga ASN memberikan uang ‘pelicin’ kepada atasan agar memuluskan langkah mereka terkesan makan gaji buta tanpa masuk ngantor,” ujar narasumber yang enggan disebut jatidirinya kepada Sumutpost.id.
Sejumlah uang yang dikeluarkan bidan desa ini, diduga diserahkan kepada Kepala UPT Puskesmas Tangkahan Durian, Juliarso.
Ketika wartawan menyambangi UPT Puskesmas Tangkahan Durian untuk melakukan upaya konfirmasi, terlihat suasana yang begitu sepi.
Namun sayang, ketika wartawan berupaya konfirmasi Kepala UPT Puskesmas Tangkahan Durian, Juliarso tak berada di Puskesmas.
“Kepala Puskesmas pergi ke dinas sejak pagi,” ujar seorang pegawai dibagian poli.
Untuk diingat, pemerintah resmi menekan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 31 Agustus 2021.
Aturan ini di antaranya mengatur hukuman atau sanksi disiplin jika PNS melanggar kewajiban. Hukuman disiplin berat diberlakukan bagi pelanggaran. (msp)