IKLAN

Komisi B DPRD Sumut Kecolongan, Mantan Napi Sepeda Motor Leluasa Berbicara di RDP Bersama DLHK

Ketua Kelompok Tani Hutan Pantai Labu Firestey 15 Kali Curi Sepeda Motor

MEDAN, Sumutpost.id – Komisi B DPRD Provinsi Sumatera Utara sepertinya kecolongan dengan RDP yang dilaksanakan pada Rabu 5 Agustus 2026 lalu, bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan (LHK) Sumut dan Kelompok Tani Hutan Pantai Labu Firestey.

Bukan soal materi rapat dengar pendapat (RDP) Komisi B kecolongannya, tetapi soal integritas Ketua Kelompok Tani Hutan Pantai Labu Firestey, Tuah yang merupakan mantan narapidana maling sepeda motor.

Hasil investigasi dan informasi yang diterima wartawan pada Rabu 12 Agustus 2026, Ketua Kelompok Tani Hutan Pantai Labu Firestey, Tuah ternyata pernah divonis hukuman penjara selama 7 bulan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Vonis 7 bulan penjara yang dijalani Tuah ini diketahui berdasarkan dari putusan perkara pidana Nomor: 1118/Pid.B/2020/PN.Lbp tertanggal 15 Juni 2020, dengan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, yang diketuai oleh Bertha Arry Wahyuni SH MKn dan anggota Sarma Sitorus SH MH, Liberty Oktavianus Sitorus SH, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dina Evasari SH.

BACA JUGA..  Kebakaran Hutan dan Lahan di Kawasan Danau Toba Samosir Capai 100 Hektare

Putusan perkara itupun bisa dilihat secara publik di SIPP Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Tuah ditangkap oleh Polsek Beringin pada 11 Maret 2020, karena mencuri sepeda motor di Bandara Internasional Kuala Namu, Deli Serdang. Bukan hanya sekali, ternyata Ketua Kelompok Tani Hutan Pantai Labu Firestey tersebut telah 15 kali melakukan kejahatan yang sama.

Menanggapi status Tuah yang merupakan mantan narapidana maling sepeda motor, Ketua Pergerakan Mahasiswa Anti Korupsi (PERMAK) Asril Hasibuan sangat prihatin dengan RDP yang dilaksanakan, dan menyarankan pimpinan DPRD Provinsi Sumut lebih selektif melaksanakan RDP di masing masing komisi.

BACA JUGA..  Pemprov Sumut Siap Tindaklanjuti Hasil Reses DPRD, Usulan Masyarakat Diprioritaskan Berdasarkan Urgensi

“Integritas dari Ketua Kelompok Tani Hutan Pantai Labu Firestey yang hadir dalam RDP bersama Dinas LHK Sumut saat itu sangat mencederai kehormatan 16 wakil rakyat di Komisi B DPRD Provinsi. Bagaimana bisa seorang mantan narapidana maling sepeda motor yang divonis 7 bulan penjara, secara leluasa berbicara di forum terhormat wakil rakyat. Apa ini namanya tidak kecolongan? pimpinan DPRD harus mengevaluasi sekretariat dewan yang menerima surat masuk dari Kelompok Tani Hutan Pantai Labu Firestey,” kata Asril.

Asril pun berharap peristiwa yang sama jangan lagi terulang pada komisi lainnya yang ada di DPRD Sumut. Pimpinan Dewan Sumut diyakini ke depannya bisa menjaga marwah lembaga legislatif tersebut.

“Ini jelas sangat memalukan lembaga dewan. Kalau mantan narapidana tapol (Tahanan Politik) yang RDP masih bisa kita maklumi. Ini mantan narapidana maling sepeda motor, perbuatannya selama ini saja jelas telah merugikan rakyat. Apa yang bisa dipercaya dari ucapannya yang datang atas nama membela rakyat,” tutup Asril Hasibuan.

BACA JUGA..  Gadis Pemulung 3 Hari Tidak Pulang Mengaku Diperkosa, Polrestabes Medan Kejar Pelaku

RDP yang dilaksanakan bersama Dinas LHK Sumut dan Kelompok Tani Hutan Pantai Labu Firestey, diketahui ada 16 anggota Komisi B DPRD Provinsi, yaitu: Sorta Ertaty Siahaan, Frans Dante Ginting, Hariyanto, Syamsul Qamar, Chairunnisa, Manaek Hutasoit.

Kemudian, Teyza Cimira Tisya, Sumihar Sagala, Alfriyansyah Ujung, Aripay Tambunan, Tengku Milwan, Dedi Iskandar, Rudi Alfahri Rangkuti, Tondi Roni Tua, Riri Stephanie Siregar, dan Muniruddin.

Ketua Kelompok Tani Hutan Pantai Labu Firestey, Tuah yang dikonfirmasi melalui nomor telepon 08388849235 sampai saat ini belum menjawab. (msp)