JAKARTA, Sumutpost.id – Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (FABEM) bersama Masker Pragi meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan meredam polemik yang muncul antara Kejaksaan Agung dan Kortastipidkor Polri. Mereka tidak ingin penanganan perkara korupsi berubah menjadi kegaduhan antarlembaga penegak hukum.
Wakil Ketua Umum DPP FABEM Bidang Hukum dan Antar Lembaga sekaligus Koordinator Nasional Masker Pragi, Tody Ardiansyah Prabu, SH, mengatakan Presiden perlu memanggil pimpinan Kejaksaan Agung dan Polri. Langkah itu dinilai penting agar proses hukum tetap berjalan profesional dan tidak memunculkan gesekan lebih luas.
Menurut Tody, pemberantasan korupsi harus tetap menjadi fokus utama. Apabila ada dugaan keterlibatan aparat atau pejabat negara, proses hukum harus berjalan berdasarkan alat bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Siapa pun yang terbukti terlibat harus bertanggung jawab. Semua pihak harus tunduk pada hukum,” kata Tody dalam keterangannya, Kamis, 9 Juli 2026.
Ketua Umum DPP FABEM, Zainuddin Asryad, SIP, juga meminta polemik tersebut tidak berkembang menjadi perang antarelite institusi hukum. Ia berharap Presiden menjaga arah pemberantasan korupsi tetap tegas, konsisten, dan tidak tebang pilih.
Dari Sumatera Utara, Ketua DPW FABEM Rinno Hadinata meminta Kortastipidkor Polri bekerja profesional dalam mengembangkan penyidikan dugaan korupsi di sektor mineral dan batu bara. Termasuk dugaan yang berkaitan dengan PLTU, PT BRA, PT OBP, maupun perusahaan lain apabila ditemukan bukti yang cukup.
Rinno juga menyinggung penggeledahan yang dilakukan penyidik Kortastipidkor Bareskrim Polri di sebuah restoran di Jakarta. Dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU batu bara tersebut, penyidik disebut mengamankan uang tunai hampir Rp60 miliar dalam berbagai mata uang.
Uang tunai itu terdiri dari 130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta Rp259.159.000. Menurut Rinno, temuan tersebut perlu dibuka secara terang melalui proses hukum agar tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.
FABEM juga memandang perkara korupsi di sektor mineral dan batu bara, khususnya yang berkaitan dengan pasokan energi untuk PLTU, tidak bisa dilepaskan dari tata kelola energi nasional. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan harus diusut secara profesional berdasarkan kewenangan dan alat bukti yang sah.
Bagi FABEM, persoalan ini bukan hanya soal siapa yang diduga terlibat. Publik juga ingin melihat apakah penegakan hukum mampu berjalan tanpa intervensi dan tanpa tarik-menarik kepentingan antarlembaga.
Karena itu, FABEM mengajak masyarakat sipil, akademisi, media, dan organisasi masyarakat ikut mengawasi proses hukum secara kritis namun tetap objektif. Pengawasan publik dinilai penting agar perkara besar tidak berhenti di tengah jalan dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga. (msp)







