IKLAN
MEDAN  

Bapenda Sumut Pastikan Tak Ada Larangan Isi BBM Subsidi Bagi Penunggak Pajak Kendaraan

Kepala Bapenda Sumut Sutan Tolang Lubis. (Diskominfo Sumut for Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumut, Sutan Tolang Lubis, mengatakan hingga saat ini belum ada rencana atau arahan memberlakukan aturan dilarang mengisi BBM Subsidi bagi masyarakat yang menunggak pajak kendaraan.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut disebutkan memiliki program sendiri untuk meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan. Salah satu programnya adalah Gebyar Pajak dan Gerakan Sadar Pajak Kendaraan atau GAS-KEN.

“Kita tidak ada buat aturan seperti di NTT. Tidak ada arahan ke sana,” ujarnya, Rabu (8/7/2026).

Sutan mengatakan pihaknya terus memaksimalkan program Gebyar Pajak. Pada program ini, warga yang membayar pajak akan mendapat hadiah secara acak.

“Kita hingga saat ini masih fokus ke program Gebyar Pajak. Sudah berjalan satu triwulan. Saat ini masuk ke triwulan kedua. Tujuan program agar masyarakat lebih semangat, lebih sadar membayar kewajibannya tanpa terbebani. Kita siapkan reward setiap triwulannya,” ucapnya.

Selain Gebyar Pajak, telah dibentuk pula tim khusus untuk menjalankan program GAS-KEN yang akan mensosialisasikan kepatuhan pajak kendaraan dengan menyisir ruang-ruang lapisan masyarakat.

BACA JUGA..  Jelang Lebaran, Jumlah Pengungsi Di Sumut Dipastikan Turun Drastis

Menjalankan program ini, pihaknya juga menggandeng jajaran Unit Pelayanan Teknis (UPT), Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Bapenda Kabupaten dan Kota dalam memaksimalkan sosialisasi ini.

“Agar lebih masif lagi kami kerja sama dengan pihak-pihak terkait dan masyarakat lebih memiliki kesadaran terhadap pajak. Nantinya petugas kita akan melakukan sosialisasi di lapangan, bisa di jalanan, tempat-tempat umum, tempat keramaian, warung-warung sampai nanti ke rumah-rumah masyarakat,” tutur Sutan.

Sutan berharap agar kesadaran masyarakat terhadap PKB semakin meningkat. Program tersebut sekaligus sebagai pengingat masyarakat terkait jatuh tempo pembayaran.

BACA JUGA..  Tangani Inflasi, Pemprovsu Datangkan 50 Ton Cabai Merah dari Jawa

“Nah, adanya program ini harapan kami agar masyarakat bisa menyadari terhadap pajak kendaraannya. Sekaligus untuk memeriksa apakah pajaknya sudah jatuh tempo, jika sudah jatuh tempo sebaiknya segera dibayar,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Bapenda
Sumut memiliki target penerimaan PKB sebesar Rp1,81 triliun. Angka ini terbilang meningkat dari target tahun sebelumnya yang hanya sekitar Rp1,74 triliun dengan realisasi Rp1,44 triliun pada 2025. (msp)