DELI SERDANG, Sumutpost.id – Dugaan pencabutan patok milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) II Sumatera Utara serta dugaan penanaman kelapa sawit di kawasan sempadan sungai di areal Afdeling III PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih, Desa Baru Titi Besi, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, pada 30 September 2025 silam, kini kembali menjadi sorotan publik.
Persoalan tersebut mencuat setelah Ketua Kelompok Daerah Aliran Sungai (DAS) Desa Baru Titi Besi, Iqrak Dragon, menyampaikan keterangannya kepada wartawan, Rabu (1/7/2026), di Dusun I, Desa Titi Besi, Kecamatan Galang.
Menurut Iqrak Dragon, terdapat dugaan bahwa areal yang ditanami kembali dengan kelapa sawit pada kegiatan Tanaman Ulang (TU) Tahun 2025 berada di kawasan sempadan sungai yang semestinya menjadi kawasan lindung dan tidak diperuntukkan bagi tanaman keras.
“Kalau memang areal itu berada di sempadan sungai, maka harus mengacu pada aturan yang berlaku. Untuk sungai yang tidak bertanggul, sempadan sungai ditetapkan sejauh 100 meter dari bibir sungai dan tidak diperbolehkan adanya tanaman keras, termasuk kelapa sawit,” ujarnya.
Ia mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau, yang mengatur pemanfaatan kawasan sempadan sungai sebagai kawasan yang harus dilindungi.
Selain dugaan penanaman di kawasan sempadan sungai, Iqrak Dragon juga menyoroti dugaan pencabutan patok BBWS II Sumatera Utara yang berada di sekitar lokasi tersebut.
Menurutnya, apabila benar patok negara tersebut telah dicabut, maka aparat penegak hukum bersama instansi teknis perlu melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk memastikan alasan pencabutan, pihak yang bertanggung jawab, serta apakah tindakan tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga meminta agar legalitas lahan yang dikelola PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih ditelusuri kembali, termasuk kesesuaian batas Hak Guna Usaha (HGU) dengan areal yang saat ini ditanami.
“Kalau memang berada di luar HGU, apakah pengelolaannya sudah sesuai SOP dan ketentuan yang berlaku? Itu yang harus diperiksa secara objektif,” tegasnya.
Pengukuran Batas Sempadan Disaksikan Para Pihak Terkait
Iqrak Dragon mengungkapkan, sebelum pelaksanaan penanaman ulang pada tahun 2025, pihak PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih disebut telah melakukan pengukuran batas sempadan sungai hingga titik patok BBWS II Sumatera Utara.
Menurutnya, kegiatan tersebut dihadiri unsur manajemen kebun, antara lain Askep, Asisten Afdeling III, APK, PAPAM dan personel BKO. Pengukuran itu juga disaksikan Kepala Desa Baru Titi Besi Faisal Ramadhan Siregar, anggota BPD, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta masyarakat setempat.
Atas dasar itu, ia mempertanyakan apabila kemudian patok BBWS II Sumatera Utara yang sebelumnya diketahui berada di lokasi tersebut diduga sudah tidak lagi berada pada tempatnya.
Iqrak Dragon mendesak Polresta Deli Serdang, Polda Sumatera Utara, BBWS II Sumatera Utara, Kantor Pertanahan/BPN, serta instansi terkait untuk segera turun ke lapangan melakukan verifikasi faktual.
Menurutnya, audit lapangan perlu dilakukan guna memastikan apakah kegiatan Tanaman Ulang (TU) Tahun 2025 maupun pengelolaan areal perkebunan telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), ketentuan Hak Guna Usaha (HGU), serta regulasi mengenai perlindungan daerah aliran sungai.
Ia menilai, apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap batas sempadan sungai maupun pemindahan atau pencabutan patok negara tanpa kewenangan, maka proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan transparan demi menjaga kepastian hukum serta kelestarian lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Regional I PTPN IV Kebun Sei Putih belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pencabutan patok BBWS II Sumatera Utara maupun dugaan penanaman kelapa sawit di kawasan sempadan sungai. (msp)







