IKLAN
DAERAH  

TPA Tadukan Raga Ancam Kesehatan Warga, DPRD Akan Panggil Dinas LH dan Soroti Anggaran Sanitary Landfill

Inilah kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir. TPA ini berjarak dekat dari pemukiman padat penduduk. (Ist/Sumutpost.id)

DELI SERDANG, Sumutpost.id – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, diributi ratusan warga terkait kesehatan baik dari udara (bau) dan sumber air tanah yang tercemar. Hari ini, Jumat 19 Juni, masalah itu disampaikan ke DPRD Deli Serdang.

Di kantor DPRD di komplek perkantoran Bupati Deli Serdang, sejumlah perwakilan warga dari Dusun V, Desa Tadukan Raga yang terdiri dari Perumahan Taman Anugrah Permai, Gemini Perkasa, Az Zahra, dan Attaya melakukan audiensi dengan Komisi II untuk menyampaikan langsung kondisi yang mereka alami.

Audiensi tersebut diterima oleh Sekretaris Komisi II DPRD Deli Serdang, H. Syarifuddin Nasution bersama anggota Komisi II lainnya yakni Indra Silaban, Sehat Herianto Sembiring, dan Tengku Sofyan Abdulillah.

Kepada anggota Komisi II, warga mengaku sudah bertahun-tahun hidup dalam keresahan akibat bau tak sedap yang diduga berasal dari aktivitas TPA Tadukan Raga.

BACA JUGA..  Bupati Asri Ludin Tambunan Motivasi Paya Bakung United Jelang Liga 4

Setiap hari, warga harus menghadapi aroma menyengat yang mengganggu aktivitas, kenyamanan, hingga kesehatan lingkungan tempat tinggal mereka.

“Keluhan demi keluhan telah kami sampaikan, mulai dari tingkat kepala desa, kecamatan, Dinas Lingkungan Hidup, bahkan hingga menemui Bupati Deli Serdang. Namun hingga kini, persoalan bau tak kunjung terselesaikan,” ujar warga.

Dalam pertemuan tersebut, warga secara bergantian memaparkan kronologis awal berdirinya TPA Tadukan Raga hingga dampak yang kini mereka rasakan. Warga menilai, metode pengelolaan yang selama ini disebut sebagai sanitary landfill di lapangan justru lebih menyerupai praktik open dumping.

Kondisi itu diperkuat ketika warga menunjukkan dokumentasi foto udara perkembangan TPA Tadukan Raga. Dari paparan tersebut terlihat tumpukan sampah terbuka tanpa pelapisan tanah harian yang memadai, sehingga memicu bau menyengat yang terus dirasakan masyarakat sekitar.

Padahal, metode sanitary landfill seharusnya menerapkan pengelolaan sampah secara terukur, termasuk pemilahan residu serta penutupan sampah menggunakan tanah setiap hari guna meminimalisir pencemaran udara, lindi, dan gangguan lingkungan lainnya. Praktik open dumping sendiri telah lama dilarang pemerintah karena dinilai berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.

BACA JUGA..  Perdana, Paskibra Dari 22 Kecamatan se-Deliserdang Meriahkan Hari Bela Negara

Warga menegaskan bahwa tuntutan mereka sebenarnya sangat sederhana. Mereka meminta pemerintah daerah mengembalikan standar operasional pengelolaan TPA sesuai metode sanitary landfill yang benar dan dikerjakan secara profesional. Selain itu, warga juga mengusulkan adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang kompensasi bagi masyarakat terdampak aktivitas TPA.

Direspon Serius dan Akan RDP Dengan DLH

Audiensi tersebut mendapat respons serius dari Komisi II DPRD Deli Serdang. Saat presentasi berlangsung, para anggota dewan terlihat prihatin melihat kondisi yang dipaparkan warga.

Indra Silaban bahkan secara spontan menghubungi dinas terkait agar segera dilakukan langkah darurat berupa pelapisan tanah terhadap sampah yang masuk guna mengurangi bau tak sedap yang dirasakan masyarakat.

BACA JUGA..  Bupati Deliserdang Studi Tiru Sistem Merit Dalam Reformasi Birokrasi ke Kabupaten Bandung

Sementara itu, Sehat Herianto Sembiring menyatakan akan membawa persoalan ini ke tahap yang lebih serius melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan dinas terkait agar persoalan TPA Tadukan Raga dapat dibahas secara menyeluruh.

Di sisi lain, Tengku Sofyan Abdulillah menyoroti pentingnya pengawasan anggaran pengelolaan sanitary landfill. Ia memastikan persoalan tersebut akan menjadi perhatian dalam pembahasan anggaran perubahan atau P-APBD mendatang.

Menutup audiensi, Sekretaris Komisi II DPRD Deli Serdang, H. Syarifuddin Nasution meminta agar seluruh bahan presentasi dan dokumentasi terkait TPA Tadukan Raga dititipkan kepada Komisi II sebagai dasar untuk tindak lanjut dan pembahasan pada pertemuan berikutnya.

Bagi warga Dusun V Desa Tadukan Raga, perjuangan mereka bukan sekadar tentang sampah dan bau tak sedap. Mereka hanya ingin mendapatkan hak dasar sebagai masyarakat: menghirup udara yang sehat dan tinggal di lingkungan yang layak. (msp)