DAERAH  

Wali Kota Sibolga Jamaluddin Pohan Resmikan Pasar Ikan Modern

Wali Kota Sibolga Jamaluddin Pohan resmikan pasar ikan modern. (Aris Barasa/Sumutpost.id)

SIBOLGA, Sumutpost.id – Wali Kota Sibolga, Jamaluddin Pohan meresmikan Pasar Ikan Modern Sibolga, di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Rabu 17 Juli 2024.

Pembangunan Pasar Ikan Modern Sibolga tersebut bersumber dari dana pinjaman program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai total Rp 22 miliar.

Wali Kota Jamaluddin Pohan berharap, keberadaan Pasar Ikan Modern tersebut menjadi salah satu ikon Kota Sibolga sebagai Kota Ikan. Meski dalam proses pembangunannya mengalami banyak rintangan.

BACA JUGA..  Polres Tanjungbalai Amankan Penyaluran Bantuan Cadangan Beras

“Pasar Ikan Modern ini dibangun untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya para pedagang ikan. Kalau selama ini terkena hujan dan terik matahari, sekarang sudah nyaman dan teduh karena fasilitasnya sudah lengkap,” kata Jamaluddin Pohan.

Dia mengimbau semua pedagang ikan masuk ke dalam gedung Pasar Ikan Modern dan tak lagi melakukan transaksi jual beli di badan Jalan KH Ahmad Dahlan atau yang selama ini dikenal Jalan Mojopahit dan Jalan Balam.

BACA JUGA..  Presdir PTAR Muliady Sutio: Komitmen Meningkatkan Kualitas Lingkungan hidup di Sekitar Wilayah Operasional

Jika semua pedagang ikan sudah masuk ke dalam gedung pasar, maka Jalan KH Ahmad Dahlan akan kembali berfungsi sebagai jalan umum, serta dapat mengurai kemacetan arus lalu lintas di Kota Sibolga.

“Kita ketahui bahwa, setiap hari kawasan jalan ini padat aktivitas jual beli pedagang ikan. Akibatnya, arus lalu lintas terganggu karena kendaraan tidak dapat melintas dengan bebas. Terlebih pada jam padat, Jalan Sisingamangaraja juga kerap macet dan tidak ada jalan alternatif lain,” kata Jamaluddin Pohan.

BACA JUGA..  KPU Sumut Bakal Rekrutmen 41.406 Petugas Pantarlih Untuk Pilkada 2024

Hadir di acara itu, Danrem 023/KS, Kolonel Inf Lukman Hakim, Dandim 0211/TT Letkol Inf Jhon Patar Banjarnahor dan unsur Forkopimda lainnya. (msp)