IKLAN

Kejagung Tahan 3 Eks Bos BGN, FABEM Desak Usut Kasus Korupsi MBG Hingga ke Akar

JAKARTA, Sumutpost.id- Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah hukum ini mendapat respons cepat dari Dewan Pimpinan Pusat Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (DPP FABEM) yang mendesak pengusutan tuntas hingga ke akar-akarnya.

Ketiga tersangka yang kini ditahan adalah DH (mantan Kepala BGN), SS (mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi), dan LP (mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan).

Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) menahan ketiganya selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

BACA JUGA..  Pj Wali Kota Berharap Pilgubsu dan Pilwako Tebingtinggi Sukses

Ketua Umum DPP FABEM, Zainuddin Arsyad, mengapresiasi langkah cepat Kejagung namun mengingatkan agar penyidikan tidak berhenti pada ketiga tersangka tersebut.
Dik Nasional

“Kami mengapresiasi langkah Kejagung menetapkan tiga tersangka eks pimpinan BGN. Namun, ini baru permulaan. Akar persoalan harus diungkap, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual di balik skema korupsi yang terstruktur dan sistematis ini,” ujar Zainuddin dalam keterangan tertulis di Jakarta.

Ia mendesak Kejagung untuk melacak aliran dana harian yang mengalir ke yayasan afiliasi para tersangka serta memeriksa pihak-pihak yang diduga mengintervensi penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Proyeksi kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp268 triliun.

BACA JUGA..  Asta Cita Prabowo: Menkeu Purbaya Harus Siapkan Anggaran Pembangun Penjara Koruptor

“Jangan sampai ada pihak yang dilindungi. Kami juga meminta transparansi proses penyidikan dan pemulihan seluruh kerugian negara. FABEM siap mengawal kasus ini sampai ke pengadilan,” tegasnya.
Dik Nasional

Berdasarkan temuan penyidik, program MBG yang dimulai sejak 6 Januari 2025 dengan anggaran Rp85,27 triliun pada tahun 2025 dan Rp268 triliun pada tahun 2026 diduga diselewengkan. Para tersangka disinyalir meloloskan verifikasi yayasan afiliasi milik mereka sendiri sebagai mitra SPPG demi meraup insentif miliaran rupiah per hari.

Selain itu, penyidik menemukan adanya penggelembungan harga (mark-up) dalam pengadaan barang dan jasa. Di antaranya adalah pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,035 triliun dari PT YAT yang tidak memenuhi syarat, serta pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inci yang tidak sesuai dengan ketentuan.

BACA JUGA..  Polisi Investigasi Aksi Pelemparan Pasca Debat Kedua Pilgubsu

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan subsider Pasal 604.
Dik Nasional

Guna mengawal jalannya proses hukum, FABEM menyatakan akan membentuk tim pemantau khusus. “Kami akan membentuk tim pemantau khusus untuk memastikan kasus ini tidak mandek dan mendorong Kejagung mengusut pelaku lain di luar ketiga tersangka,” pungkas Zainuddin. (msp)