IKLAN

Pengakuan DJ Phantom KTV: Pihak Managemen Tau Aku Ngedar Ekstasi

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak saat memaparkan perkembangan pengungkapan kasus narkoba di Phantom KTV, beberapa hari lalu. (Ist/Sumutpost.id

MEDAN, Sumutpost.id – Pernyataan managemen Phantom KTV melalui managernya beberapa waktu lalu bahwa di tempat hiburan tersebut tidak ada narkoba, disangkal tegas salahsatu DJ (Disc Jockey) yang ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Medan. Menurut DJ itu, managemen tahu kalau dirinya mengedarkan ekstasi kepada pengunjung.

Hal diatas disampaikan Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha pada wartawan, Jumat 29 Mei 2026 lalu.

Menurut Kompol Rafli, DJ yang berhasil mereka tangkap membeber aktifitas sampingannya di Phamtom KTV. Selain salahsatu disc jockey, dirinya juga menjadi penjual (pengedar) narkotika jenis ekstasi di tempat hiburan malam tersebut.

“Ini adalah fakta baru dari pengungkapan peredaran narkoba di Phantom KTV. Dari hasil investigasi mendalam, seorang DJ yang diamankan dari Phantom KTV yang juga mengedarkan ekstasi di Phantom KTV. Menurut DJ tersebut, pihak manajemen tahu kalau dia mengedarkan ekstasi kepada para pengunjung, namun seperti ada pembiaran dari pihak manajemen,” ujar Kompol Rafli.

“Manajemen sepertinya tahu. Tapi dibiarkan saja,” tambahnya.

BACA JUGA..  Ijeck Ditetapkan Ketua PP Sumut Periode 2022-2027

Pengakuan DJ ini mementahkan klaim manager Phantom KTV kepada sejumlah wartawan dalam beberapa waktu lalu pasca penggerebekan yang dilakukan Satresnarkoba Polrestabes Medan. Saat itu, kepad wartawan, manager bernama Ade Ria Sepriani menegaskan bahwa pihak manajemen Phantom KTV tidak pernah menyediakan maupun terlibat dalam peredaran narkotika atau obat-obatan terlarang sejak tempat hiburan tersebut beroperasi.

“Kami memastikan barang yang diamankan dalam operasi tersebut bukan milik Phantom KTV dan tidak ada kaitannya dengan manajemen,” tegas Ria di hadapan awak media.

Sehingga, pengakuan DJ yang kini ditahan Polisi, membantah pernyataan Ria selaku manager Phantom KTV.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak bersama petugas Dinas Pariwisata Kota Medan dan Bea Cukai melakukan pemeriksaan di Phantom KTV. (Ist/Sumutpost.id)

Phantom KTV Direkom Tutup

Sebelumnya diberitakan, Satuan reserse Narkoba Polrestabes Medan terus mendalami keterkaitan (afiliasi) Phantom KTV yang dulunya bernama Dragon KTV.

Terupdate, hasil pemeriksaan di lokasi yang dipimpin langsung Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak bersama petugas Dinas Pariwisata Kota Medan dan Bea Cukai ditemukan gudang penyimpanan minuman keras golongan B dan C berpita cukai palsu.

BACA JUGA..  Kejar-kejaran di Jalan Arteri, Polres Tanjungbalai Amankan Mobil dan Supir Diduga Bawa Sabu

“Hari ini kita melakukan pengecekan kembali di mana sesuai janji kami akan mendalami apa yang menjadi temuan-temuan terbaru di THM Phantom KTV yang dijadikan kedok peredaran narkoba. Kita sedang mendalami perihal terafiliasi atau tidaknya THM ini yang dulu di 2025 bernama Dragon KTV yang juga pernah digerebek dengan temuan yang sama yaitu peredaran narkoba,” uiar Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha pada wartawan, Jumat 29 Mei 2026.

Dari hasil pendalaman yang dilakukan tim, kembali mmenemukan satu ruang khusus atau gudang tempat penyimpanan minuman keras golongan B dan C berpita cukai palsu.

Dalam penyelidikan sebelumnya, pihak manajemen mengaku kalau ruang tersebut merupakan ruangan tempat menyimpan perlengkapan kebersihan seperti sapu, pel dan sabun. Namun, penyidik tak mau terkecoh dengan keterangan pihak manajemen.

“Berkat kejelihan tim yang terus melakukan pendalaman, kita temukan satu ruangan yang dipastikan dijadikan sebagai gudang tempat penyimpanan minuman keras berpita cukai palsu,” ungkap Kompol Rafli.

BACA JUGA..  Sekdako Nurmalini Marpaung Buka Forum Komunikasi P4GN 2025: Sinergitas Forkopimda Tekan Penyahgunaan Narkoba

Penyidik Bea Cukai Medan, Nanda Prismana mengatakan, hasil temuan di gudang penyimpanan minuman ditemukan 167 botol minuman keras golongan B dan C, menggunakan pita cukai palsu.

Untuk keaslinya minuman keras tersebut butuh pengujian. Namun biasanya, kalau minuman keras berpita cukai palsu, isinya juga biasanya palsu.

“Tapi yang pasti, Phantom KTV belum memiliki ijin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dan tidak boleh mengedarkan minuman beralkolhol,” ungkapnya.

Satres Narkoba Polrestabes Medan menggelar pra rekonstruksi kasus peredaran narkoba di THM Phantom KTV, Jalan Adam Malik Medan. (Ist/Sumutpost.id)

Sekretaris Dinas Pariwisata Kota Medan, T Roby Chairi mengatakan hasil temuan narkotika di Phantom KTV kita akan ambil langkah berikutnya merekomendasikan ke Pemprovsu agar izinnya dicabut. Karena hasil temuan kami, izinnya selama ini usaha karaoke tapi dalam praktiknya sudah menyalahi aturan, katanya.

“Tentunya kami akan mengambil langkah untuk pencabutan izin Phantom KTV . Sebab izin yang terdaftar saat ini sebagai usaha karaoke. Dalam pemeriksaan di lokasi tadi ada temuan-temuan seperti minuman alkohol tentunya ini sudah bisa direkomendasikan untuk ditutup,” tukasnya. (msp)