AGARA, Sumutpost.id – Penggunaan atau alokasi Dana Insentif Fiskal (DIF) Tahun Anggaran 2024 senilai Rp600 juta untuk perlengkapan SD dan SMP di Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) hingga kini masih menunggu penjelasan resmi dari pihak terkait.
Kepala Dinas Pendidikan Aceh Tenggara Zulkifli, S.Pd., M.Pd telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada 13 Mei 2026 terkait rincian penggunaan anggaran tersebut. Namun sampai berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diberikan.
Publik berharap Dinas Pendidikan dapat segera memberikan klarifikasi terbuka mengenai penggunaan dana, jenis perlengkapan yang dibelanjakan, serta sekolah penerima manfaat demi menjaga transparansi pengelolaan anggaran pendidikan.
Penggunaan anggaran pemerintah sendiri wajib mengacu pada prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. (msp)








