IKLAN IKLAN

Sebelum Tewas, Fanni Ismail Perangin-angin Dikeroyok di Lapas Labuhan Ruku

Istri Korban: Suami Saya Sempat Telepon Minta Uang 1 Juta Sewa Kamar di Lapas

Kolase foto by: Sumutpost.id

ASAHAN, Sumutpost.id – Tabir kematian tidak wajar Fanni Ismail Perangin-angin (FIP) alias Carles, seorang tahanan titipan Polsek Air Batu di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, semakin menyisakan tanya besar dan kecaman publik. Korban dikeroyok dan wajib bayar sewa kamar 1 juta.

Diberitakan sebelumnya, FIP meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju fasilitas kesehatan pada Kamis (07/05/2025) lalu.

Bukan sekadar dugaan penganiayaan, kini muncul pengakuan mengejutkan dari pihak keluarga mengenai adanya praktik pungutan liar dan kekerasan sistematis di dalam Lapas. Hal itu terungkap saat beberapa wartawan mendatangi rumah korban dan konfirmasi langsung kepada istri almarhum FIP, Minggu 10 Mei 2026 sore.

Kepada media, istri almarhum FIP mengungkapkan fakta pilu. Sebelum suaminya meninggal dunia, ia mengaku sempat dihubungi oleh almarhum melalui sambungan telepon. Dalam percakapan tersebut, FIP meminta sang istri mengirimkan uang sebesar Rp 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) dengan alasan untuk membayar “sewa kamar” di dalam lapas.

BACA JUGA..  Poldasu Ungkap 119 Kasus Peredaran Narkoba Selama Sepekan

​Tak hanya itu, dalam komunikasi tersebut almarhum sempat mengadu bahwa dirinya telah dikeroyok di dalam lapas. Bahkan, muncul informasi bahwa korban sempat diminta sejumlah uang sebagai “uang damai” atas konflik yang terjadi di dalam sel, sebelum akhirnya ia dinyatakan meninggal dunia dengan tubuh penuh luka lebam.

​Lapas Labuhan Ruku Dinilai Tidak Manusiawi

​Kritik keras juga datang dari DP, abang kandung korban. Ia merasa pihak Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku sama sekali tidak menunjukkan rasa kemanusiaan dan tanggung jawab. Menurut DP, pasca korban dinyatakan meninggal dunia, pihak Lapas tidak memfasilitasi pemulangan jenazah maupun biaya pemakaman.

​”Adik saya meninggal saat dalam pengawasan mereka, tapi mereka lepas tangan. Keluarga terpaksa merogoh uang pribadi sebesar Rp900.000 hanya untuk menyewa ambulans agar jenazah bisa pulang ke rumah duka. Ini sangat keterlaluan,” tegas DP dengan nada kecewa.

Lemahnya Pengawasan dan Dugaan Pembiaran

BACA JUGA..  Plt Bupati Labuhanbatu Serahkan Alsintan kepada Gapoktan Desa Meranti Paham

​Kematian FIP menjadi bukti nyata lemahnya sistem pengawasan di Lapas Labuhan Ruku. Praktik permintaan uang sewa kamar dan terjadinya pengeroyokan menunjukkan adanya pembiaran terhadap aksi premanisme di dalam lembaga pemasyarakatan tersebut.

​Kematian tidak wajar korban langsung dilaporkan DP abang kandung korban ke SPKT Polres Asahan, namun ditolak oleh oknum Polisi yang bertugas dengan alasan yang tidak masuk diakal. “Harus istri korban langsung yang boleh membuat laporan,” ujar DP menirukan ucapan petugas kala itu. Dengan penuh kecewa karena laporannya tidak ditanggapi, DP akhirnya pulang ke rumah duka.

Kiri: Kondisi punggung FIP tampak membiru dan diduga bekas benda tumpul, dan (kanan) wajah FIP tampak menyeluruh. (Ist/Sumutpost.id)

Tempuh Jalur Hukum Dan Lapor Ke DPR RI

Melalui surat pihak keluarga berencana tetap akan menempuh jalur hukum, melayangkan surat  keberbagai pihak terkait diantaranya, meminta pendampingan hukum ke Komisi III DPR RI, mendesak agar Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), serta Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan segera mencopot Kepala Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku atas dugaan kelalaian dan praktik pungli.

BACA JUGA..  Judi Togel Bebas Beroperasi Bahkan Seperti Jual Kacang Goreng di Sibolga

​Pihaknya juga mendesak Satgas Saber Pungli turun ke lapangan mengusut aliran dana “sewa kamar” yang disebutkan almarhum FIP.

“Kami juga segera membuat surat laporan pengaduan ke Polda Sumatera Utara segera menetapkan tersangka pengeroyokan berdasarkan keterangan saksi keluarga dan bukti luka lebam di tubuh korban. Negara menitipkan orang untuk dibina, bukan untuk disiksa dan diperas. Kami tidak akan diam sampai keadilan untuk Fanni Ismail tegak,” pungkas DP kepada media. (msp)