IKLAN IKLAN
DAERAH  

Puluhan Pedagang Pemilik HGB di Deli Mas Akan Tempuh Jalur Hukum, Usai Dianggap Pemkab Penyewa Baru

Pusat perbelanjaan Lubuk Pakam Deli Mas. (Jhon/Sumutpost.id)

LUBUK PAKAM, Sumutpost.id – Puluhan pedagang pemilik Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Deli Mas Plaza kembali meradang. Mereka yang telah puluhan tahun menguasai dan menempati ruko-ruko di kawasan tersebut mengaku merasa “dihapus keberadaannya” setelah berakhirnya kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dengan pengelola sebelumnya.

Para pemilik HGB menyebut, selama lebih kurang 30 tahun terakhir mereka telah membayar ratusan juta rupiah kepada pihak pengelola lama, PT Delimas Suryakannaka, untuk memperoleh dan mempertahankan hak usaha mereka di lokasi tersebut. Nilainya bahkan disebut mencapai lebih dari Rp400 juta per unit.

Namun, setelah perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dengan PT Delimas Suryakannaka berakhir pada 24 September 2025, status puluhan pemilik HGB tersebut mendadak berubah. Mereka yang sebelumnya merasa sebagai pemegang hak dan pelaku usaha lama, kini diwajibkan kembali masuk sebagai “penyewa baru”. Situasi itu memicu keresahan dan rasa ketidakadilan di tengah para pedagang.

Salah seorang pemilik HGB, Tamaria br Manihuruk, mengaku sedih dan kecewa atas kebijakan tersebut.

“Kami hanya meminta kebijaksanaan dari Bupati dan Pemkab Deli Serdang agar kami diberikan dispensasi untuk memperpanjang hak kami sebagai pemilik HGB lama, bukan diposisikan sebagai penyewa baru. Karena kalau kami dianggap penyewa baru, maka seluruh pengorbanan dan uang yang sudah kami bayarkan selama ini seolah-olah kembali nol,” ungkapnya dengan nada sedih.

BACA JUGA..  Ancaman dan Tuduhan Walikota Tebingtinggi Di Apel RSUD Kumpulan Pane Tuai Kecaman: Warganet Bantah Tuduhan Skenario Politik

Ia menegaskan, para pedagang tidak pernah menolak aturan pemerintah. Mereka hanya berharap adanya perlindungan dan penghargaan terhadap sejarah perjuangan usaha mereka selama puluhan tahun di kawasan tersebut.

“Kami ini warga negara yang taat hukum. Kami hanya meminta prioritas dan penghormatan terhadap hak-hak kami sebagai pemilik HGB lama yang sudah puluhan tahun berusaha di sini,” tambahnya.

Pemkab: Sistem Ke Depan Adalah Sewa

Kuasa hukum dari 36 pemilik HGB, Mardi Sijabat, kemudian melakukan konfirmasi langsung kepada pihak Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.

Dalam keterangannya di ruang kerja Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Deli Serdang, T. M. Yahya, menjelaskan bahwa setelah pengelola lama menyerahkan aset kepada pemerintah daerah, maka pengelolaan kawasan eks Deli Mas Plaza sepenuhnya menjadi kewenangan Pemkab.

“Setelah developer atau pengelola PT Delimas Suryakannaka menyerahkan aset tersebut kepada Pemkab, maka pengelolaan eks Delimas menjadi hak Pemkab selaku pemilik lahan. Untuk pengelolaan selanjutnya digunakan mekanisme sewa sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pengelolaan barang milik daerah, dengan jangka waktu sewa maksimal lima tahun,” jelas Yahya.

BACA JUGA..  Safari Ramadan Pemkab Deli Serdang: Upaya Pemerintah Dekatkan Diri Dengan Masyarakat

Menurutnya, besaran nilai sewa nantinya akan ditentukan berdasarkan mekanisme dan ketentuan yang berlaku, bukan ditetapkan secara sepihak oleh pemerintah daerah.

Kabag Hukum: Pedagang Lama Tetap Harus Menjadi Penyewa

Merasa belum memperoleh kepastian hukum yang memadai, Mardi Sijabat kemudian mendatangi Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Bagian Hukum Pemkab Deli Serdang, Muslih Siregar, menegaskan bahwa tanah dan kawasan Deli Mas merupakan aset milik pemerintah daerah.

“Karena Deli Mas merupakan aset Pemkab, maka pengelolaannya harus memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kami tidak menutup pintu kepada para pemilik HGB lama untuk tetap berusaha di lokasi tersebut, tetapi mekanismenya adalah sebagai penyewa, bukan perpanjangan HGB lama,” terang Muslih.

Ia juga menjelaskan bahwa setelah para pedagang melakukan pembayaran sewa kepada Pemkab, pemerintah nantinya akan memberikan rekomendasi untuk pengurusan HGB yang baru.

Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Hukumnya dan Akan Tempuh Jalur Hukum

Pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan besar di pihak kuasa hukum pedagang. Menurut Mardi Sijabat, terdapat persoalan hukum yang sangat mendasar dalam kebijakan tersebut.

BACA JUGA..  Bupati Asri Ludin Tambunan: Pembangunan Jalan dan Jembatan di Desa Maha Karuna Buddhist Centre Simbol Toleransi

“Bagaimana mungkin seseorang yang statusnya hanya penyewa kemudian direkomendasikan untuk mengurus HGB baru? Ini menjadi pertanyaan hukum yang sangat serius. Sebab HGB memiliki konsekuensi hak keperdataan yang berbeda dengan hubungan sewa-menyewa biasa,” tegasnya.

Mardi juga menilai kebijakan tersebut berpotensi menghapus sejarah dan hak ekonomi para pedagang lama yang telah membangun kawasan Deli Mas selama puluhan tahun.

Menurutnya, para pemilik HGB bukanlah pendatang baru yang baru masuk ke kawasan tersebut, melainkan pihak yang sejak awal ikut membesarkan roda ekonomi di pusat perdagangan itu.

Atas kondisi tersebut, kuasa hukum 36 pemilik HGB memastikan akan menempuh langkah hukum guna mencari kepastian dan perlindungan hukum terhadap hak-hak para pedagang. Pengaduan dan gugatan disebut tengah dipersiapkan untuk diajukan ke pengadilan.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena dinilai menyangkut kepastian hukum, perlindungan hak usaha masyarakat kecil, serta kebijakan pemerintah daerah terhadap aset dan pedagang lama yang telah puluhan tahun menggantungkan hidupnya di kawasan tersebut. (msp)