TEBINGTINGGI, Sumutpost.id – Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tebingtinggi menangkap seorang pria pelaku percobaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang disertai perbuatan cabul.
Berdasarkan rilis Polres yang diterima awak media ini, Selasa (5/5/2026), peristiwa itu terjadi pada Sabtu lalu (2/5/2026) sekitar pukul 04.30 WIB di sebuah rumah kos di Jalan Soekarno Hatta, Kota Tebingtinggi. Korban merupakan perempuan berusia 21 tahun yang diserang pelaku saat berada di dalam kamar kost nya.
Kepala Sat Reskrim Polres Tebingtinggi, Iptu Dr. Herikson P. Siahaan, mengatakan pelaku masuk ke kamar korban dengan menutup sebagian wajahnya.
“Korban yang terkejut langsung berteriak meminta pertolongan. Pelaku kemudian mendorong korban hingga terjatuh ke tempat tidur, mengancam korban dengan menggunakan obeng, menutup mulut korban dengan handuk, serta mencekik leher korban”, ujar Herikson.
Selain itu, kata Kasat Reskrim, Pelaku juga melakukan perbuatan cabul terhadap korban. “Karena teriakan korban, pelaku akhirnya kabur dari kamar kost korban. Namun Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada tangan, luka memar, luka gores pada wajah dan perut, serta luka robek pada bagian bibir,” terang Herikson.
Akibat yang dialami, Korban pun melaporkan kejadian itu ke Polres Tebingtinggi pada hari yang sama.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Sat Reskrim segera melakukan penyelidikan.
Hasilnya, pada Sabtu malam kemarin, sekitar pukul 21.30 WIB, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial MSP (34) di Jalan Soekarno Hatta, tepatnya di depan sebuah minimarket.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain obeng gagang kuning yang digunakan pelaku untuk mencongkel pintu, jaket hoodie, celana jeans hitam, serta topi abu-abu yang dikenakan pelaku saat beraksi.
“Begitu laporan diterima, tim langsung bergerak hingga pelaku dapat diamankan pada hari yang sama,” kata Herikson.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Tebingtinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal percobaan pencurian dengan kekerasan yang disertai perbuatan cabul sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (msp)








