KARO, Sumutpost.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Karo menyatakan komitmen penuhnya dalam mendukung program prioritas nasional yang diinisiasi oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Salah satu fokus utama saat ini adalah percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di wilayah Kabupaten Karo.
Hingga saat ini, jajaran Pemda Karo melalui Dinas Sosial dan instansi terkait tengah aktif melakukan penjajakan serta verifikasi terhadap sejumlah calon lokasi yang akan dijadikan lahan pembangunan sarana pendidikan tersebut.
Langkah ini diambil guna memastikan lahan yang dipilih memenuhi kriteria teknis, aksesibilitas, dan aspek legalitas yang dipersyaratkan oleh pemerintah pusat.
“Kami sedang bergerak cepat untuk mengidentifikasi lahan yang paling representatif. Program Sekolah Rakyat ini adalah amanat nasional dari Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di tingkat akar rumput, dan Kabupaten Karo siap menjadi bagian dari sejarah transformasi pendidikan ini,” ujar Kepala Dinas Sosial Kabupaten Karo Drs. Dapat Kita Sinulingga, saat di konfirmasi wartawan, Selasa 5 Mei 2026.
Dapat Kita menambahkan, pemerintah daerah sudah ada mengusulkan beberapa calon lokasi untuk dipakai menjadi Sekolah Rakyat. Namun sayangnya yang diajukan masih tidak sesuai kriteria yang ditetapkan.
“Kriteria lahan untuk pembangunan Sekolah Rakyat (SR) berdasarkan kebijakan Kementerian Sosial RI yaitu luas Lahan minimal 5 hektare hingga 10 hektare untuk lokasi yang ideal, status tanah harus milik Pemerintah Daerah, tidak dalam sengketa (clear and clean), dan didukung dokumen legalitas. Lokasi strategis, mudah terjangkau oleh masyarakat target, dan berada di wilayah yang membutuhkan akses pendidikan,” ungkapnya.
Penjajakan lahan ini akan terus dilakukan secara selektif untuk memastikan bahwa Sekolah Rakyat nantinya dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat yang paling membutuhkan. Selain aspek lokasi,
Pemda Karo juga tengah mengkaji potensi integrasi konsep asrama (boarding school) sebagaimana yang direncanakan dalam cetak biru program nasional tersebut.
Pemerintah daerah juga berencana melakukan koordinasi lintas sektoral dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pihak Kementerian terkait untuk memastikan status tanah yang akan digunakan benar-benar clean and clear. Hal ini penting agar pembangunan fisik dapat segera dimulai begitu proses administrasi di tingkat pusat selesai.
Program Sekolah Rakyat ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi pemerataan akses pendidikan berkualitas di Kabupaten Karo, sekaligus mendukung visi besar Presiden Prabowo Subianto dalam
menciptakan generasi unggul menuju Indonesia Emas 2045.
Berdasarkan informasi yang dihimpun adapun syarat utama penerimaan siswa Sekolah Rakyat (SR) adalah berasal dari keluarga miskin/miskin ekstrem yang terdata dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), utamanya Desil 1 (10% termiskin) atau Desil 2. Program ini diprioritaskan bagi anak putus sekolah atau rentan putus sekolah, bukan berdasarkan prestasi akademik.
Seperti diketahui, beberapa Pemda di Sumatera Utara sudah memiliki lahan Sekolah Rakyat ini. Seperti Pemda Simalungun, Pemda Dairi, Pemda Deli Serdang. (msp)








