LUBUK PAKAM, Sumutpost.id –
Wakil Bupati (Wabup) Deliserdang, Lom Lom Suwondo SS menekankan, objektivitas keadilan, dan profesionalisme sebagai kunci utama Majelis Hakim dalam melakukan penilaian terhadap perserta Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-59 tingkat Kabupaten Deliserdang Tahun 2026.
Penekanan Wabup Lom Lom Suwondo saat melantik Majelis Hakim MTQ ke-59 tingkat Kabupaten Deliserdang Tahun 2026 Aula Cadika Lubukpakam, Selasa (5/5/2026).
“Majelis hakim memikul amanah besar untuk melahirkan qori dan qoriah terbaik, yang tidak hanya unggul dalam membaca Al-Qur’an, tetapi juga memahami serta mengamalkan nilai-nilai Al-Qur’an dalam kehidupan sehari-hari,” kata Lom Lom Suwondo.
Ia juga menegaskan bahwa penyelenggaraan MTQ sejalan dengan visi Kabupaten Deliserdang, yakni mewujudkan Deliserdang yang sehat, cerdas, sejahtera, religius, dan berkelanjutan. Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah berkomitmen untuk terus membangun masyarakat yang religius dan berakhlak mulia.
Menurutnya, MTQ bukan sekadar ajang perlombaan, melainkan juga sebagai sarana syiar Islam, pembentukan karakter, serta upaya menumbuhkan kecintaan masyarakat terhadap Al-Qur’an. Oleh karena itu, peran Majelis hakim sangat strategis dalam menjaga marwah dan nilai-nilai luhur kegiatan tersebut.
“Ini adalah tugas mulia yang menghubungkan kehidupan dunia dan akhirat. Mari kita laksanakan amanah ini dengan sepenuh hati demi kemajuan dan keberkahan Kabupaten Deliserdang,” sebutnya.
Wabup juga mengajak seluruh pihak untuk menyukseskan MTQ ke-59 dengan semangat kebersamaan dan gotong royong, sehingga dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan keagamaan di Kabupaten Deliserdang.
Terpisah, Ketua Dewan Hakim Dr. H. Khairul Anwar menambahkan bahwa MTQ le 59 ini, qori dan qoriah dari masing-masing kematan harus berasal dari kecamatan asalnya. Artinya, qori dan qoriah dari kecamatan A tidak boleh pindah membawa kecamatan B. Karena itu, pada saat pendaftaran ulang, semua berkas kependudukan yakni KTP dan KK asli, maupun kelengkapan administrasi lainnya harus dibawa peserta.
“Jika data tidak sesuai seperti saat pendaftaran melalui aplikasi, maka panitra dapat menolaknya. Karena itu, panitra jangan coba-coba meloloskan peserta yang tidak sesuai domisilinya. Hal ini juga sudah ditegaskan Bapak Bupati Deliserdang,” ungkap Khairul Anwar, seraya menyebutkan bahwa tujuanya agar Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) masing-masing kecamatan benar-benar mampu melahirkan qoriah dan qoriah terbaiknya melalui pembinaan yang dilakukan.
Sedangkan untuk pembuktian kartu keluarga (KK), tambahnya, minimal keluaran Desember 2025. Kalau pun ada pergantian KK karena ada penambahan anggota keluarga, maka KK yang lama harus dilampirkan.
Pelantikan tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Asisten I Pemerintahan, Drs. Zainal Hutagalung, Kakan Kemenag Deliserdang, Dr. H. Syarifuddin Daulay, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Drs. K.H. Kaya Hasibuan, para alim ulama, serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Deliserdang. (msp)








