IKLAN

Tiga Cafe Sarang Narkoba di Beringin Dirobohkan BNNK Dan Satpol PP Deli Serdang

Tim gabungam BNNK Deli Serdang, Satpol PP, Camat Beringin dan lainnya usai merobohkan tiga cafe yang diduga tempat transaksi narkotika. (Ist/Sumutpost.id)

DELI SERDANG, Sumutpost.id – Tiga tempat hiburan malam yang dilaporkan masyarakat tempat transaksi narkotika di Kecamatan Beringin, dirobohkan tim Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serdang bersama Satpol PP, Rabu 29 April 2026 kemarin.

Ketiga tempat hiburan malam (THM) yang dirobohkan menggunakan alat berat berada di kawasan Desa Karang Anyer; adalah Cafe Maya, Cafe Bosku dan Cafe Cantik.

BACA JUGA..  Apresiasi Berani Lawan Narkoba, Polresta Deli Serdang Berikan Talih Asih Ke Rumah Tahfidz Quran Ar-Rahmah

Tindakan tersebut dilakukan karena adanya laporan masyarakat yang menyatakan resah dengan adanya cafe tersebut. Bahkan disinyalir, cafe tersebut tidak memiliki izin dari instansi terkait serta diduga menjadi lokasi peredaran narkoba dan dikhawatirkan dapat merusak generasi muda.

Atas laporan tersebut, BNNK Deli Serdang dan Satpol PP kabupaten Deli Serdang melakukan eksekusi usai menjalani beberapa proses sesuai aturan yang berlaku.

BACA JUGA..  Polres Pematangsiantar Ringkus Wanita Pengedar Sabu

Kepala BNNK Deli Serdang, Kombes Pol DR Josua Tampubolon dalam keterangannya didampingi Kasatpol PP Kabupaten Deli Serdang, Marzuki Hasibuan S.sos, Camat Beringin, M Dhani Mulyawan, Kades Karang Anyer, Paidi menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah tegas BNNK Deli Serdang dan Pemkab Deli Serdang dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba sesuai program Asta Cita Presiden RI serta penegakan hukum peraturan daerah Bupati Deli Serdang dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

BACA JUGA..  BNN Batubara Sita 62.6591 Gram Sabu Sepanjang Tahun 2024

Selain itu, penertiban ini juga mendorong tertibnya pelaku usaha agar beroperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

‘Kegiatan ini sesuai dengan program Asta Cita Presiden RI,” tegas Josua Tampubolon. (msp)