DELI SERDANG, Sumutpost.id – Tiga tempat hiburan malam yang dilaporkan masyarakat tempat transaksi narkotika di Kecamatan Beringin, dirobohkan tim Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serdang bersama Satpol PP, Rabu 29 April 2026 kemarin.
Ketiga tempat hiburan malam (THM) yang dirobohkan menggunakan alat berat berada di kawasan Desa Karang Anyer; adalah Cafe Maya, Cafe Bosku dan Cafe Cantik.
Tindakan tersebut dilakukan karena adanya laporan masyarakat yang menyatakan resah dengan adanya cafe tersebut. Bahkan disinyalir, cafe tersebut tidak memiliki izin dari instansi terkait serta diduga menjadi lokasi peredaran narkoba dan dikhawatirkan dapat merusak generasi muda.
Atas laporan tersebut, BNNK Deli Serdang dan Satpol PP kabupaten Deli Serdang melakukan eksekusi usai menjalani beberapa proses sesuai aturan yang berlaku.
Kepala BNNK Deli Serdang, Kombes Pol DR Josua Tampubolon dalam keterangannya didampingi Kasatpol PP Kabupaten Deli Serdang, Marzuki Hasibuan S.sos, Camat Beringin, M Dhani Mulyawan, Kades Karang Anyer, Paidi menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah tegas BNNK Deli Serdang dan Pemkab Deli Serdang dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba sesuai program Asta Cita Presiden RI serta penegakan hukum peraturan daerah Bupati Deli Serdang dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Selain itu, penertiban ini juga mendorong tertibnya pelaku usaha agar beroperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
‘Kegiatan ini sesuai dengan program Asta Cita Presiden RI,” tegas Josua Tampubolon. (msp)








