IKLAN IKLAN
DAERAH  

Pemko dan PA Kota Tanjungbalai Teken MoU Perlindungan Hak Mantan Istri dan Anak ASN Pasca Perceraian

Penandatangan MoU oleh Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim dengan Ketua Pengadilan Agama Kota Tanjungbalai, Nusra Arini di ruang kerja Wali Kota Tanjungbalai pada hari Selasa (28/4/26). (Diskominfo for Sumutpost.id)

TANJUNGBALAI, Sumutpost.id – Untuk mewujudkan pemenuhan hak bagi mantan istri dan/atau anak dari pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai pasca perceraian, Pemko bersama Pengadilan Agama (PA) tandatangani kerjasama MoU.

Penandatangan MoU tersebut dilakukan oleh Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim
dengan Ketua Pengadilan Agama Kota Tanjungbalai, Nusra Arini di ruang kerja Wali Kota Tanjungbalai pada hari Selasa (28/4/26).

Dalam penandatanganan MoU tersebut, Wali Kota didampingi Asisten Pemerintahan Fitra Hadi, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat, dan Pengendalian Penduduk (DP3APM) Irma Suryani dan Kepala BKPSDM Ahmad Suangkupon.

BACA JUGA..  Pemkab Tapsel dan BPKP Sumut Teken MoU Perkuat Akuntabilitas dan Tata Kelola Pemerintahan

Penandatanganan dilakukan dalam Surat MoU Nomor : 374/KPA.W2-A3/OT.01/IV/2026 dan Surat Nomor : 415.4/7402/IV/2026 tentang perlindungan hak mantan istri dan/atau hak anak pegawai dilingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai pasca perceraian.

Dalam sambutannya, Wali Kota Tanjungbalai menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Pengadilan Agama Kota Tanjungbalai atas kerja sama yang terjalin. Ia juga menyampaikan, bahwa Pemerintah Kota Tanjungbalai akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan bahwa hak-hak perempuan dan anak dalam hal ini pegawai yang bekerja di lingkungan Pemko Tanjungbalai pasca perceraian dipenuhi dengan tata kelola dan sistem yang baik.

BACA JUGA..  Pemkab Humbahas Ggelar Bimtek Tentang Pengelolaan Keuangan Diikuti Seluruh SKPD

“Penandatanganan MoU ini bertujuan untuk memperkuat mekanisme pelaksanaan putusan Pengadilan Agama terkait pemenuhan hak mantan istri dan anak pasca perceraian, serta upaya pencegahan perkawinan anak di bawah umur. Sebagai tindak lanjut dari MoU ini, Pemko Tanjungbalai melaui OPD terkait nantinya akan segera mempersiapkan langkah langkah dan petunjuk teknis sebagaimana aturan yang berlaku dengan mengeluarkan surat edaran kepada OPD terkait agar kesepakatan ini dapat berjalan dengan baik di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai”, ungkap Wali Kota,
Mahyaruddin Salim.

BACA JUGA..  Wakil Walikota Binjai Lantik Asisten I Putri Syawal Sembiring di Pasar Tavip

Sementara itu, Kepala Pengadilan Agama Kota Tanjungbalai, Nusra Arini menyampaikan harapannya, melalui MoU sebagai upaya dan kebijakan dari pemerintah daerah untuk menekan angka perceraian di Kota Tanjungbalai.

“Kami berharap deklarasi ini sebagai cara yang efektif untuk dapat memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian”, jelasnya. (msp)