MEDAN, Sumutpost.id – Kordinator Wilayah (Korwil) Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) Sumatera Utara (Sumut), Drs Gandi Parapat menegaskan tidak ada kepentingan pribadi organisasinya dengan pencabutan izin 28 perusahaan akibat banjir bandang pada Nopember 2025 lalu di Sumatera, karena dia tidak pengusaha atau karyawan PT yang ditutup.
Hal tersebut dikemukakan Gandi Parapat saat ditanya apa hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) PMPHI Sumut dengan Komisi IV DPR-RI yang berlangsung pada 6 April 2026 lalu yang dilanjutkan dengan RDP Komisi IV DPR-RI dengan Menteri Kehutanan (Menhut) dan apa kepentingan PMPHI Sumut dalam hal Pencabutan 28 PT oleh Menhut.
“Kepentingan pribadi kami tidak ada, karena kami bukan pengusaha dan tidak karyawan, namun kami keberatan atas SK Pencabutan Izin 28 Perusahaan paska banjir bandang di Sumut, Aceh dan Sumbar”, kata Gandi Parapat, Rabu (29/4/2026).
Bahkan Gandi menilai jika pencabutan izin 28 PT tersebut “untuk menghabisi” Presiden Prabowo.
Gandi mencaritakan, pada tanggal 14 April 2026 pukul 10.00, digelar RDP Menhut dengan Komisi IV DPRRI. Saat itu DPR memuji Menhut membuat pihaknya heran. Namun katanya, Tuhan menunjukkan jalan dalam waktu yang sangat singkat, ia bertemu dan ngobrol dengan Ketua Komisi IV DPR-RI, Titiek Soeharto dan Gandi Parapat menyampaikan masalah tersebut.
Undangan lanjutan RDP Menhut dengan DPR- RI pada 15 April pukul 10.00 Wib dan saat itu tidak adalagi pujian ke Menhut. Anggota Komisi IV menuntut pertanggungjawaban kenapa SK Pencabutan 28 PT tanpa prosedur atau tanpa peringatan I, II, III.
Menurutnya, sebagian DPR atau pihak Menhut sudah membujuk beberapa PT tersebut agar tidak mengadu ke PTUN, dan PMPHI tidak membujuk beberapa PT tersebut untuk mengadu ke PTUN, karena mereka sangat takut ke pemerintah walaupun dirugikan.
Apabila semua PT yang dicabut izinnya mengadu ke PTUN, PMPHI Sumut sangat yakin pasti menang dan mempermalukan Menhut yang sembrono atau gegabah.
“Sangat penting kepastian hukum apalagi dalam dunia usaha bagi investor yang betul-betul dibutuhkan. Pasti investor akan menuntut atau tidak mau kerjasama dengan Pemerintah Indonesia apabila tidak ada kepastian hukum atau suka-suka pemerintah seperti Menhut yang sampai sekarang mencari-cari kesalahan untuk membenarkan kebodohan SK Pencabutan 28 PT tersebut,” ujar Gandi.
Menhut Belum Bisa Jelaskan Kayu Gelondongan Milik Siapa
Ditambahkan, Menhut sampai saat ini tidak mau menjelaskan kayu gelondongan dan bermerek yang menghancurkan Tapteng dan menimbulkan kematian saat banjirbandang, malah kebodohan yang ditonjolkan menjabut izin PT yang tidak ada kaitan dengan banjir bandang.
Padahal PT yang izinnya dicabut tersebut sama sekali tidak ada kaitan dengan banjir bandang. Tapi dicabut izinnya.
“Tindakan seperti itu sangat kami waspadai karena bisa perencanaan membuat kekacauan di Sumut. Karena karyawan PT yang dicabut izinnya di Sumut mencapai ribuan orang dan dampaknya sangat besar”, pungkasnya.
Pertama, lanjut Gandi, kepercayaan investor dari luar negeri akan hilang karena kepastian hukum, dan terjadinya gesekan antar masyarakat.
Terkait PHK, menurut Korwil PMPHI Sumut itu, sebaiknya pemerintah yang bertanggungjawab karena pemerintah melalui Menhut yang buat masalah. Tidak ada masalah perusahaan dengan karyawan apabila pemerintah melalui Menhut tidak bertindak bodoh.
“Makanya kami benar mendoakan agar ibu Titiek Soeharto lebih serius membantu tugas presiden Prabowo untuk menyelamatkan NKRI dan hanya ibu Titiek yang mampu menyelamatkan Presiden Prabowo”, tutup Gandi Parapat. (msp)








