MEDAN, Sumutpost.id – Pencabutan izin 28 perusahaan pascabencana di Sumatera Utara (Sumut), Aceh dan Sumatera Barat, bulan November 2025 lalu, merupakan tindakan gegabah yang mempermalukan dan menjatuhkan wibawa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Koordinator PMPHI Wilayah Sumut, Gandi Parapat mengatakan hal itu saat bertemu dengan mantan Menteri Kehutanan, MS Kaban di Medan. Gandi menengarai, pencabutan izin operasional perusahaan di Sumatera oleh Menteri Kehutanan sudah menyalahi aturan. Soalnya, belum ditemukan bukti pelanggaran bahwa 28 perusahaan sebagai penyebab maupun sumber utama bencana.
“Rentang waktu saat terjadinya bencana dengan pencabutan izin operasional 28 perusahaan itu, sangat singkat. Kita menengarai adanya pelanggaran karena belum ditemukannya bukti yang valid terkait pelanggaran perusahaan. Pencabutan izin operasional perusahaan itu dilakukan Menteri Kehutanan saat Presiden Prabowo Subianto sedang berada di luar negeri,” ujar Gandi Parapat.
Gandi mengungkapkan, kayu gelondongan yang berada di tengah pemukiman penduduk pascabencana banjir bandang, tidak diketahui bersumber dari perusahaan mana yang izin operasionalnya dicabut. Selain itu, tidak ada laporan menguatkan dari aparat penegak hukum soal kerusakan alam yang menimbulkan bencana.
“Ini perlu dilakukan evaluasi oleh Presiden Prabowo. Jika perlu Bapak Menhut dan petinggi aparat diperintahkan langsung turun melakukan penyelidikan dan penyidikan ke lapangan. Ini harus dijadikan pelajaran agar tidak ada pejabat negara yang memanfaatkan kekuasaannya,” ungkapnya.
MS Kaban Apresiasi Perjuangan PMPHI Sumut
Sementara itu, Mantan Menteri Kehutanan MS Kaban mengapresiasi Koordinator Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI), Gandi Parapat, yang berani menyuarakan kebenaran di balik pencabutan izin perusahaan di Sumatera tersebut.
“Saya mengikuti perkembangan masalah bencana yang terjadi di Sumut dan Aceh, persoalan pencabutan izin hingga PMPHI membuat petisi, hingga menjadi pokok pembahasan dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi IV DPR RI,” katanya.
MS Kaban mengharapkan, PMPHI terus mengutamakan kepentingan masyarakat yang lebih luas. Gandi diminta tidak memperdulikan riak-riak kecil yang terjadi di lapangan. MS Kaban meyakini Gandi Parapat bekerja tulus dan ikhlas tanpa mengharapkan imbalan.
“Loyalitas Gandi dibutuhkan oleh kalangan masyarakat. Termasuk memperjuangkan hak hidup ribuan pekerja dari perusahaan yang dicabut pascabencana tersebut. Kita mengapresiasi yang diperjuangkan PMPHI, terkhusus Gandi Parapat,” sebutnya. (msp)








