IKLAN IKLAN
DAERAH  

Polemik di Koperasi TSBP Temui Titik Terang, Ini Jumlah Hutang dan Saldo Koperasi

Melva Tambunan, SH, M.Kn, C.Med, kuasa hukum Ketua Add Interim Koperasi Multi Pihak Produsen TSBP, Hendra Sipahutar sekaligus kuasa hukum Erikson Sianipar selaku ketua pengawas Koperasi TSBP. (Hengki/Sumutpost.id)

TAPUT, Sumutpost.id – Polemik yang terjadi terkait pembayaran tagihan sejumlah supplier pemasok bahan ke Koperasi Multi Pihak Produsen Tumbuh Sejahtera Bersama Petani (TSBP) yang belakangan ini menimbulkan keresahan di masyarakat dan di jagat maya, mulai menemui titik terang.

Melva Tambunan, SH, M.Kn, C.Med selaku kuasa hukum Ketua Add Interim Koperasi Multi Pihak Produsen TSBP, Hendra Sipahutar sekaligus kuasa hukum Erikson Sianipar selaku ketua pengawas Koperasi TSBP dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis 23 April 2026 mengatakan, setelah melalui proses perhitungan, tim konsultan sudah memfinalkan jumlah hutang koperasi di jaman ketua yang lama yakni Erni Mesalina Hutauruk  kepada 40 supplier adalah sebesar Rp.2,9 Miliar.

“Untuk itu (menghitung), beberapa tahapan sudah dilakukan konsultan. Seperti mengundang para supplier. Karena laporan keuangan tidak dberikan ketua lama, maka konsultan berinisiatif mengundang supplier beberapa kali, percapakan melalui chat wa dan telepon, pengumpulan bon – bon. Itu dilakukan mulai 27 Maret 2026 sampai 18 April  2026,” terang Melva.

BACA JUGA..  Atasi Inflasi, Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang Bersama Gapoktan Tanam Cabai Merah

Melva mengatakan, proses untuk melakukan pembayaran hutang koperasi untuk para supplier tersebut akhirnya menjadi terkesan lama. Padahal, bukan karena ada pihak yang menghalang – halangi dari pihak ketua koperasi add interim maupun ketua pengawas koperasi.

“Tetapi proses penghitungannya yang lama. Dimana yang namanya  konsultan harus benar benar melihat apakah tagihan hutang itu benar adanya,” katanya.

Melva menambahkan, setelah melalui proses peringatan – peringatan, pada tanggal 18 april 2026, sudah difinalkan bahwa tagihan untuk 40 suppilier adalah sebesar Rp.2.902.196.561.

“Diatas tanggal itu, tidak ada lagi menerima pengakuan pengajuan hutang ke Koperasi. Dan pembayaran akan dibayarkan paling lambat 20 Mei,” ungkapnya.

BACA JUGA..  Melva Tambunan : Pemberitaan BGN Ultimatum Erikson Sianipar Menyesatkan, Pembayaran Tagihan Supplier Urusan Koperasi TSBP

Ditanyakan lebih jauh, apakah saldo dan nilai barang di gudang koperasi hasil inventaris koperasi TSBP cukup untuk membayar tagihan para supplier tersebut, Melva mengatakan bahwa saldo akhir rekening koperasi di jaman ketua lama Erni Mesalina Hutauruk  sebelum digantikan Hendra Sipahutar adalah sekitar kurang dari Rp.1, 2 Miliar.

“Tapi Koperasi akan berupaya menyelesaikan hal itu dengan itikad baik dengan segala upaya. Hanya pembayaran yang dilakukan melalui skema yang bertahap dan diselesaikan 20 Mei 2026,” ungkapnya.

Ditanyai terkait jumlah atau nilai barang di gudang koperasi TSBP, Melva mengatakan bahwa hingga Kamis 23 April 2026, Erni belum memberikan nilai dari barang yang ada di gudang koperasi tersebut

BACA JUGA..  Pemkab Humbahas dan Kejari Tandatangani MoU Pendampingan

“Konsultan hanya menginventarisir jumlah barang tapi jumlah uangnya hanya ketua lama Erni Hutauruk yang tau karena dia yang memesan. Dan sampai sekarang belum memberikan datanya,” terangnya.

Sementara itu, Hendra Sipahutar Ketua Add Interim Koperasi TSBP yang menggantikan Erni Mesalina Hutauruk berdasarkan hasil rapat anggota luar biasa pada tanggal 31 Maret 2026 kepada wartawan,  mengatakan, bahwa saldo akhir di rekening Koperasi TSBP di jaman ketua Koperasi Erni Hutauruk  sekitar Rp.1,5 Miliar.

Setelah Erni digantikan melalui rapat anggota luar biasa, Erni sempat melakukan 2 kali transaksi pengiriman dengan jumlah sekitar 341 juta pada tanggal  31 Maret sore hari, sebelum akhirnya dihentikan pengurus yang baru.

“Jadi saldo akhir di jaman Erni Hutauruk kurang dari 1.2 Miliar,” terangnya. (msp)