TAPUT, Sumutpost.id – Erni Mesalina Hutauruk dilaporkan Erikson Sianipar ke Polres Tapanuli Utara, atas dugaan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik terhadapnya dan sekaligus Partai Gerindra.
Dugaan pencemaran nama baik itu dilakukan melalui sebuah postingan di media sosial yang berisi vidio Erni Mesalina Hutauruk menyebutkan bahwa ia selaku ketua Koperasi Tumbuh Sejahtera Bersama Petani sering mengeluarkan dana dari rekening koperasi yang dipimpinnya untuk kepentingan pribadi Erikson Sianipar dan Partai Gerindra.
Erikson Sianipar, yang merupakan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Tapanuli Utara didampingi pengurus dan Timnas Sitompul selaku anggota DPRD Taput dari Partai Gerindra dan Melva Tambunan, SH, M.Kn, C.Med selaku kuasa hukum, usai membuat laporan polisi mengatakan, bahwa ia selaku Ketua DPC Partai Gerindra menilai postingan di media sosial berisi vidio Erni Hutauruk sudah sangat meresahkan baginya, Partai Gerindra dan masyarakat luas.
“Untuk itu, kami membawa hal ini ke ranah hukum. Karena saya pikir setiap apa yang kita omongkan, kita tulis, harus bisa dipertanggung jawabkan secara hukum. Saya sebagai kader Gerindra harus patuh kepada hukum. Maka itu saya ambil keputusan datang ke Polres ini sebagai wadah untuk menyampaikan keberatan atas postingan di sosial media yang terindikasi mencemarkan nama baik saya sekaligus nama baik Partai Gerindra,” kata Erikson Sianipar kepada sejumlah wartawan yang sudah menunggunya di halaman Mapolres Taput, Rabu, 8 April 2026.
Erikson menegaskan, pihaknya punya komitmen yang sangat tinggi dengan program yang dicanangkan Presiden Prabowo.
“Kami diminta dengan tegas untuk menjauhi praktik korupsi. Dan kerja keras bagi rakyat. Kami sebagai kader berusaha agar program strategis Presiden bisa berjalan baik seperti program MBG yang mana saudara tahu bahwa kami dari awal menjadi inisiator meghadirkan MBG ini karena ini untuk kepentingan rakyat,” katanya.
Terkait dengan laporan yang dibuat itu, Erikson mempercayakan proses penyelidikan lebih lanjut ke pihak Polres Taput.
“Karena seperti yang kami sampaikan, kami patuh terhadap hukum yang berlaku di Indonesia,” ucapnya.
Sementara itu, Wakil Bendahara DPC Partai Gerindra Taput Lia Pasaribu yang hadir dalam kesempatan itu menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerima aliran dana dari Koperasi Tumbuh Sejahtera Bersama Petani seperti yang dituduhkan oleh Erni Hutauruk selaku ketua koperasi tersebut.
“Karena saya yang memegang keuangan partai. DPC Partai Gerindra tidak pernah menerima aliran dana dari koperasi tersebut. Kalau mau silahkan diperiksa rekening kami. Kami terbuka,” ungkapnya.
Melva Tambunan selaku kuasa Hukum Erikson Sianipar menambahkan bahwa laporan yang dibuat Rabu, 8 April 2026 ke Polres Taput tentang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan Erni Mesalina Hutauruk. Laporan tersebut telah diterima Polres Taput dsngan surat tanda terima laporan bernomor : STTLP/ 85/ IV / 2026 / SPKT / Polres Tapanuli Utara / Polda Sumut. (msp)







