IKLAN
DAERAH  

Polemik Mobil Dinas Kejari Karo: Murni Pinjam Pakai Antar Lembaga, Bukan Hadiah Personal

Kantor Bupati Karo di Kota Kabanjahe. (Ist/Sumutpost.id)

KABANJAHE, Sumutpost.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo secara resmi memberikan klarifikasi terkait polemik penggunaan kendaraan dinas oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo yang belakangan ini menjadi sorotan publik.

Kepada media, Pemkab menegaskan bahwa status kendaraan tersebut bukanlah gratifikasi atau pemberian pribadi, melainkan aset negara yang dikelola melalui prosedur hukum yang sah, Jumat 3 April 2026.

Legalitas dan Prosedur Administrasi
​Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Karo, Sri Harmonista Br Kaban, ST, M.Eng, menjelaskan bahwa kendaraan operasional roda empat yang digunakan Kejari Karo adalah barang milik daerah (BMD) yang tercatat resmi di bawah pengelolaan BKAD.

BACA JUGA..  Presiden: Pembangunan Nasional Berbasis Ekonomi Pancasila

“Pemanfaatan kendaraan tersebut didasari oleh perjanjian pinjam pakai yang sah secara hukum. Kerja sama ini memiliki masa berlaku selama lima tahun, terhitung sejak 17 April 2024 hingga 17 April 2029,” ujar Sri Harmonista.

Menurutnya, skema pinjam pakai antar-instansi pemerintah adalah praktik yang lazim dan diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan aset daerah. Hal ini bertujuan untuk mendukung efektivitas pelayanan publik dan sinergitas penegakan hukum di wilayah Kabupaten Karo.

Menakar Akurasi Tuduhan Legislator

​Munculnya tudingan dari oknum anggota Komisi III DPR RI saat rapat kerja baru baru ini membahas tentang kinerja Kepala Kejaksaan Negeri Karo dan jajaran terkait kasus Amsal Christi Sitepu dengan mengaitkan fasilitas ini dengan dugaan gratifikasi atau intervensi dinilai sebagai langkah yang terburu-buru dan berpotensi menggiring opini negatif tanpa basis data yang kuat.

BACA JUGA..  Budayawan Karo: Tidak Mungkin Bupati Karo Bisniskan Proyek

Tuduhan yang dilemparkan tanpa melihat dokumen formal “Pinjam Pakai” cenderung bersifat spekulatif. Dalam tata kelola pemerintahan, sinergi lintas sektoral seringkali membutuhkan dukungan sarana prasarana. Mengasumsikan setiap bantuan fasilitas sebagai bentuk “pembungkaman hukum” tanpa bukti konkret justru dapat mencederai semangat kolaborasi antar-lembaga negara yang diatur oleh undang-undang.

Jika prosedur administrasi telah terpenuhi—seperti adanya Surat Perjanjian Pinjam Pakai (SPPP) dan pencatatan aset yang transparan—maka narasi yang menyebutkan hal ini sebagai pelanggaran etik perlu ditinjau kembali agar tidak menjadi sekadar komoditas politik yang membingungkan masyarakat.

BACA JUGA..  Skandal Keuangan DPC PDIP Karo Terbongkar: Kader DPRD Sebut Ada Pemotongan Dana Kontribusi Hingga Minimnya Transparansi LPJ

Pemkab Karo menegaskan bahwa seluruh proses ini dilakukan secara transparan dan siap dipertanggungjawabkan dalam audit aset negara. Langkah ini diambil semata-mata untuk memastikan tugas-tugas penegakan hukum di Tanah Karo berjalan optimal tanpa hambatan operasional.

“Kerja sama ini adalah bentuk dukungan nyata dalam penyelenggaraan pemerintahan. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas status hukumnya,” tutup Sri Harmonista. (msp)