MEDAN, Sumutpost.id – Pencabutan izin 28 perusahaan oleh Presiden Prabowo Subianto kembali menuai sorotan di Sumatera Utara. Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) Sumut menilai kebijakan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik dan konflik sosial.
Pencabutan izin 28 perusahaan dikaitkan dengan bencana banjir bandang November 2025. Namun, PMPHI Sumut meyakini tidak semua perusahaan yang izinnya dicabut berada di lokasi terdampak bencana tersebut.
Koordinator Wilayah PMPHI Sumut, Gandi Parapat, mempertanyakan dasar hukum kebijakan itu, khususnya di sektor kehutanan. Ia menegaskan bahwa pencabutan izin usaha harus memiliki landasan hukum yang kuat, disertai audit dan investigasi yang jelas.
“Pencabutan izin itu diktumnya di mana? Apakah sudah diaudit? Apakah sudah diinvestigasi? Apakah murni karena bencana alam atau ada kepentingan tertentu? Mohon maaf, jangan sampai pembantu Presiden tidak melaporkan kondisi yang sebenarnya,” tegas Gandi kepada wartawan, Jumat (20/2/2026).
Menurut Gandi, kebingungan publik muncul karena di satu sisi izin disebut dicabut, tetapi di sisi lain perusahaan masih beroperasi. Kondisi ini dinilai berpotensi memicu konflik di lapangan, terutama di wilayah tempat perusahaan kembali menjalankan aktivitasnya.
Ia juga menyebut telah mengetahui adanya beberapa perusahaan yang menyurati Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Kehutanan untuk meminta klarifikasi atas kebijakan tersebut.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap stabilitas daerah, PMPHI Sumut menggelar Dialog Publik dan membentuk Petisi Warga Sumut pada 10 Februari 2026. Petisi itu memuat lima poin tuntutan yang bertujuan menjaga ketertiban dan mencegah gejolak sosial.
Dialog lanjutan kembali dijadwalkan pada Rabu, 25 Februari 2026, pukul 13.30 WIB di Café Stadion, Jalan Stadion No. 17, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan.
Ini Daftar 28 Perusahaan Izinnya Dicabut Presiden Prabowo – Deteksi
Gandi mengatakan, forum tersebut rencananya akan mengundang DPRD Sumut, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Sumut, tokoh masyarakat, tokoh lintas agama, akademisi, aktivis dan pimpinan perusahaan 28 izin yang di cabut. Pertemuan itu bertujuan membahas dampak pencabutan izin dan mencari solusi yang adil serta terukur.
PMPHI juga mengajak tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pemimpin gereja untuk memberikan pencerahan kepada warga agar tidak terprovokasi. Masyarakat diminta tetap tenang dan mempercayai proses hukum yang berjalan demi menjaga stabilitas Sumatera Utara.
“Kami menyadari keterbatasan yang ada. Namun kami berusaha berbuat yang terbaik demi kemajuan Sumatera Utara. Mari bergandengan tangan memajukan daerah ini,” ujar Gandi.
PMPHI berharap pemerintah pusat segera memberikan penjelasan resmi dan rinci mengenai dasar pencabutan izin 28 perusahaan tersebut. Kepastian hukum dinilai penting untuk menghindari kesalahpahaman dan potensi konflik di tengah masyarakat. (msp)







