IKLAN

Anti Calo! Satpas Polres Binjai Tegas: SIM Wajib Urus Sendiri, Tanpa Jalan Pintas

Baliho penegasan pengurusan SIM tidak boleh melalui calo di Kota Binjai. (Ist/Sumutpost.id)

BINJAI, Sumutpost.id – Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Binjai menegaskan tidak membenarkan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui perantara atau calo. Seluruh proses wajib dijalani langsung oleh pemohon sesuai ketentuan yang berlaku.

Penegasan itu disampaikan Kasat Lantas Polres Binjai, AKP Indra Jansen Girsang, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (10/2).

AKP Indra menegaskan, setiap pemohon SIM harus mengikuti seluruh tahapan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), mulai dari ujian teori hingga ujian praktik, tanpa bantuan pihak ketiga.

BACA JUGA..  Pastikan Kamtibmas Aman, Tim Spartan Polres Tanjungbalai Patroli Hingga Dini Hari

“Proses ini untuk memastikan pemohon benar-benar layak dan kompeten dalam berkendara. Jika lulus, barulah SIM diterbitkan secara resmi,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur jasa calo yang kerap berkeliaran di sekitar Satpas.

Menurutnya, Polres Binjai tidak bertanggung jawab atas SIM yang diperoleh melalui calo.

“Jika di kemudian hari ditemukan penipuan atau dokumen palsu, itu menjadi risiko pemohon. Kami sudah berulang kali mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan jasa calo,” ujarnya.

BACA JUGA..  Kapolda Sumut Sertijab Dirintel Hingga Sejumlah Kapolres Resmi Berganti

Lebih lanjut, AKP Indra menjelaskan bahwa mekanisme dan biaya penerbitan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri.

Adapun biaya resmi penerbitan SIM yakni:
SIM A: Rp120 ribu
SIM B I: Rp120 ribu
SIM B II: Rp120 ribu
SIM C: Rp100 ribu
SIM C I: Rp100 ribu
SIM C II: Rp100 ribu
SIM D: Rp50 ribu
SIM D I: Rp50 ribu

Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, dan asuransi yang pelaksanaannya dilakukan di luar Satpas, sesuai Surat Telegram Kakorlantas Polri ST/2387/X/YAN.1.1./2022 tertanggal 31 Oktober 2022.

BACA JUGA..  Tipikor Polres Binjai Diminta Usut Dugaan Pungli di Lingkungan Disdik Langkat

Biaya pemeriksaan kesehatan dan psikologi dipungut langsung oleh tenaga medis atau psikolog.

Polri juga melarang keras petugas pelayanan SIM melakukan pungutan tambahan dalam bentuk apa pun di luar ketentuan resmi.

Menutup keterangannya, AKP Indra mengajak masyarakat untuk mengurus SIM secara legal serta membudayakan tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama di wilayah Kota Binjai. (msp)