IKLAN

Pascabencana Alam Sumatera, Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Termasuk PT Agincourt Resources dan PT TPL di Sumut

Kiri: Kawasan pabrik PT Toba Pulp Lestari Tbk di Kabupaten Toba, dan Kanan: Kawasan tambang emas Martabe yang dikelola PT Agincourt Resources di Kabupaten Tapsel. (Ist/Sumutpost.id)

JAKARTA, Sumutpost.id – Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. Hal itu berdasarkan audit cepat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pasca terjadinya bencana banjir bandang dan longsor di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.

“Satgas PKH mempercepat prosesaudit di tiga provinsi tersebut,”  tutur Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di IstanaNegara, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Prabowo sendiri menyempatkan menggelar rapat secara virtual dari London, Inggris, pada Senin, 19 Januari 2026. Dalam kesempatan itu, dia menerima seluruh laporan dari Satgas PKH dan langsung menentukan sikap.

“Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Prasetyo.

BACA JUGA..  Wartawan Sempurna Pasaribu dan Keluarga Masih Hidup Saat Rumah Dibakar

Nama perusahaan yang dicabut, Prasetyo kemudian merinci daftar lengkap 28 perusahaan yang izinnya dicabut. Pertama, sebanyak 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total luas 1.010.991 hektare, adalah sebagai berikut :

A. Aceh 3 Unit dengan total luas izin 110.275 hektar
• PT. Aceh Nusa Indrapuri; seluas 97.905 hektar
• PT. Rimba Timur Sentosa; seluas 6.250 hektar
• PT. Rimba Wawasan Permai; seluas 6.120 hektar

B. Sumbar sebanyak 6 perusahaan dengan total luas 191.038 hektare

• PT. Minas Pagal Lumber; seluas 78.000 hektar
• PT. Biomass Andalan Energi; seluas 19.875 hektar
• PT. Buklt Raya Mudisa; seluas 28.617 hektar
• PT. Dhara Silva Lestari; seluas 15.357 hektar
• PT. Sukses Jaya Wood; seluas 1.584 hektar
• PT. Salaki Summa Sejahtera; seluas 47.605 hektar

BACA JUGA..  Ketua PWI Sumut Tegaskan, Media Sosial Bukan Karya Jurnalistik

C. Sumut sebanyak 13 perusahaan dengan total luas 709.678 hektar
• PT. Anugerah Rimba Makmur; seluas 49.629 hektar
• PT. Barumun Raya Padang Langkat; seluas 14.800 hektar
• PT. Gunung Raya Utama Timber; seluas 106.930 hektar
• PT. Hutan Barumun Perkasa; seluas 11.8455 hektar
• PT. Multi Sibolga Timber; seluas 28.670 hektar
• PT. Panel Lika Sejahtera; seluas 12.264 hektar
• PT. Putra Lika Perkasa; seluas 10.000 hektar
• PT Sinar Belantara. Indah seluas 5.197 hektar
• PT Sumatera Riang Lestari; seluas 173.971 hektar
• PT. Sumatera Sylva Lestari; seluas 42.530 hektar
• PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun; seluas 2.786 hektar
• PT. Teluk Nauli; seluas 83.143 hektar
• PT. Toba Pulp Lestari Tbk.; seluas 167.912 hektar

BACA JUGA..  Agincourt Resources Salurkan Bantuan Rp987 Juta untuk Korban Banjir Bandang di Tapsel dan Padangsidimpuan

6 Badan Usaha Non Kehutanan Kemudian, daftar 6 Badan Usaha Non Kehutahan yang izinnya dicabut adalah sebagai berikut :

A. Aceh sebanyak 2 perusahaan :
• PT. Ika Bina Agro Wisesa; dengan jenis izin IUP Kebun
• CV. Rimba Jaya; dengan jenis izin PBPHHKB.

B. Sumut sebanyak 2 perusahaan :
• PT. Agincourt Resources; dengan jenis izin IUP Tambang
• PT. North Sumatra Hydro Energy

C. Sumut sebanyak 2 perusahaan dengan jenis izin IUP PLTAC. 
• PT. Perkebunan Pelalu Raya; dengan jenis izin IUP Kebun
• PT. Inang Sari; dengan jenis izin IUP Kebun. (msp)