BINJAI, Sumutpost.id – RK alias Rendi, pria yang mengaku sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) berpangkat Letnan Kolonel (Letkol), akhirnya menjalani pemeriksaan di Subdenpom I/5-2 Binjai, Senin (19/1/2026) pagi. Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih enam jam.
RK menjadi sorotan publik setelah aksinya mengenakan seragam lengkap TNI dan mengklaim satu angkatan dengan Mayor Teddy tersebar luas melalui siaran langsung akun TikTok @binjai_story70. Video tersebut viral dan menuai kecaman masyarakat karena dinilai mencoreng nama baik institusi TNI.
Dansubdenpom I/5-2 Binjai, Lettu Poltak Silaen, membenarkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Ia menyebutkan, RK telah mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf.
“Yang bersangkutan mengaku salah dan telah meminta maaf atas perbuatannya. Ia juga berjanji akan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kota Binjai melalui video live streaming miliknya,” ujar Lettu Poltak.
Namun demikian, pihak Denpom menegaskan bahwa proses hukum masih berlanjut apabila ditemukan adanya pihak yang dirugikan.
“Apabila di kemudian hari terdapat korban yang merasa dirugikan akibat perbuatannya, maka kasus ini akan kami limpahkan ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Tak hanya diperiksa oleh aparat militer, kasus ini juga telah dilaporkan secara resmi ke Polda Sumatera Utara.
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Generasi Negarawan Indonesia (GN Indonesia) Sumut melayangkan Surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) Nomor 16/DPW/GN/DPP/2026 kepada Kapolda Sumut c.q. Direktur Siber Crime Polda Sumut.
Dalam surat yang ditandatangani perwakilan DPW GN Indonesia Sumut, Yudhi William Pranata, disebutkan bahwa RK diduga telah mempermainkan atribut pertahanan negara dengan dalih lelucon di media sosial, yang berpotensi menyesatkan dan meresahkan masyarakat.
Perbuatan tersebut dapat dijerat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya Pasal 27 ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap orang bukan anggota TNI yang dengan sengaja mengaku sebagai prajurit, memakai seragam, pangkat, atau identitas TNI dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp50 juta.
DPW GN Indonesia Sumut dalam laporannya mengajukan tiga tuntutan, yakni mendesak aparat penegak hukum segera memanggil dan memproses RK (yang dalam surat juga disebut bernama Rendi Kurniawan), menindaklanjuti keresahan publik akibat konten viral tersebut, serta menegakkan hukum secara tegas agar kejadian serupa tidak terulang dan tidak ada lagi oknum yang mempermainkan atribut negara. (msp)







