DELISERDANG, Sumutpost.id – Seorang calon penumpang pesawat Citilink, Wendi (24), warga Desa Gampong Punge Blang Cut, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh, ditangkap petugas Avsec dan Bea Cukai di Bandara Internasional Kualanamu, Selasa (20/1/2026) pukul 04.25 WIB.
Wendi diduga membawa narkotika jenis sabu dalam koper barang bawaannya. Dari koper berwarna hitam tersebut, petugas menyita dua bungkusan plastik transparan yang diduga berisi sabu seberat 2.033 gram, atau lebih dari 2 kilogram.
Informasi diperoleh, Wendi merupakan penumpang pesawat Citilink dengan nomor penerbangan QG-911 tujuan Jakarta, yang akan melanjutkan penerbangan ke Lombok. Sebelumnya, koper miliknya telah dimasukkan ke bagasi.
Saat pemeriksaan melalui mesin X-Ray, petugas mencurigai isi koper. Petugas kemudian mencari keberadaan Wendi yang ditemukan berada di tenant Sport Station, lantai dua Terminal Kualanamu.
Setelah koper dibuka di hadapan Wendi, petugas menemukan dua bungkusan plastik berisi kristal putih yang diduga kuat adalah sabu, dibalut dengan selimut dan pakaiannya.
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui kemana Wendi dan barang bukti lainnya diserahkan untuk pemeriksaan lebih lanjut. (msp)







