IKLAN

Proyek Pasar Inpres Tebingtinggi Rp3,8 Miliar Bermasalah, 24 Kios Tidak Dibangun Sesuai Kontrak

Komisi III DPRD Tebingtinggi Minta Jaksa dan BPKP Turun Tangan

Kondisi proyek pasar inpres yang dibangun dengan biaya P.APBD Tahun 2025. Kontrak kerja rekanan sudah berakhir, tapi masih menyisakan sejumlah pekerjaan yang belum siap. (AM Sitorus/Sumutpost.id)

TEBINGTINGGI, Sumutpost.id – Selain Proyek Kolam Renang yang diduga bermasalah, kini giliran proyek Revitalisasi Pasar Inpres di Jalan Gurami, Kelurahan Badak Berjuang, Kecamatan Tebingtinggi Kota, menuai sorotan tajam dari Komisi III DPRD Kota Tebingtinggi.

Proyek bernilai Rp3,8 miliar yang bersumber dari P.APBD Tahun 2025 itu dinilai tidak dikerjakan sesuai kontrak bahkan menyimpan sejumlah kejanggalan serius.

Temuan tersebut mencuat saat Komisi III DPRD melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek, Kamis (8/1/2026). Alih-alih menemukan pasar yang siap dimanfaatkan, para legislator itu justru mendapati fasilitas yang sudah dikerjakan pihak rekanan, jauh dari standar kelayakan. Air tidak mengalir, toilet dalam kondisi kotor dengan sisa kotoran manusia, akses pintu toilet terlalu rendah, hingga sejumlah kios yang belum dicat. Padahal proyek itu sudah selesai masa kontraknya di akhir bulan Desember 2025 lalu.

BACA JUGA..  Terima Laporan Warga, Polisi Gagalkan Aksi Tawuran di Belawan

Peninjauan dipimpin Ketua Komisi III DPRD Tebingtinggi Andar Alatas Hutagalung bersama anggota, Ogamota Hulu, dan Malik Syahputra Purba, serta didampingi perwakilan Dinas Pekerjaan Umum Kota Tebingtinggi .

Yang paling mencolok, menurut Andar, adalah ketidaksesuaian antara realisasi fisik bangunan dengan gambar Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang tercantum dalam kontrak proyek. Dari hasil pengecekan, terdapat 24 kios yang seharusnya dibangun namun tidak terealisasi.

BACA JUGA..  Usai Topan Ginting Tersangka, Gubsu Bobby Nasution Akan Diperiksa KPK Terkait Korupsi Jalan?

“Berdasarkan gambar RAB, kios itu ada. Tapi faktanya, 24 kios tidak dibangun. Ketika ditanya, alasannya karena anggaran tidak cukup. Padahal dengan nilai proyek Rp 3,8 miliar, seluruh kios yang direncanakan seharusnya bisa dibangun,” kata Andar di lokasi.

Ia menegaskan, persoalan Pasar Inpres bukan sekedar soal teknis bangunan, melainkan menyangkut akuntabilitas penggunaan uang rakyat. Terlalu banyak kejanggalan yang ditemukan, mulai dari pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, fasilitas dasar yang tidak berfungsi, hingga kualitas pengerjaan yang dinilai jauh dari semestinya.

BACA JUGA..  Dugaan Jual Beli Jabatan di Dinkes Langkat: Kepala TU Puskesmas Cengal Ngaku Setor Rp 65 Juta ke Kadinkes

Atas kondisi tersebut, Komisi III secara tegas akan meminta proyek itu diaudit oleh aparat berwenang.

“Kami akan meminta agar hasil pekerjaan ini diaudit, baik oleh Badan Pemeriksa Keuangan maupun Kejaksaan. Ini penting agar tidak ada uang rakyat yang terbuang sia-sia dan pasar ini benar-benar bisa dimanfaatkan oleh masyarakat,” ujarnya. (msp)