IKLAN

Kasus SPBU Simpang Rambung Tebingtinggi: Hak Jaminan Perlindungan Pekerja Tidak Ada, Pengusaha SPBU Menghindar

SPBU Simpang Rambung Kota Tebingtinggi. (Asnawi/Sumutpost.id)

TEBINGTINGGI, Sumutpost.id – Kasus dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di SPBU 14.206.183 Simpang Rambung, Jalan Deblod Sundoro, Kelurahan Pasar Gambir, Kota Tebingtinggi Kota, kini berkembang menjadi sorotan publik.

Berawal dari nasib seorang karyawati muda, Indah Puspita Utami (24), yang kini mendekam di Lapas Wanita Tebingtinggi, akhirnya menyingkap lemahnya sistem perlindungan pekerja dan dugaan manipulasi administrasi ketenagakerjaan di SPBU tersebut.

Indah sebelumnya bekerja di SPBU dengan upah sekitar Rp. 2,2 juta per bulan, tanpa jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS), dan kemudian mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak. Setelah itu dirinya ditangkap oleh aparat kepolisian di Kuala Bali, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai pada Sabtu malam (4/10/2025), lantaran dilaporkan pemilik SPBU dalam kasus penggelapan uang usaha SPBU itu.

Persoalan yang semula hanya dalam ranah penggelapan, kini berkembang menjadi konflik yang lebih kompleks. Pihak keluarga Poniman melaporkan pihak SPBU Simpang Rambung ke Dinas Tenaga Kerja Kota Tebingtinggi lantaran selama Indah pernah bekerja di SPBU itu, kak jaminan perlindungan pekerja untuk anaknya tidak pernah ada.

Pihak keluarga, melalui ayahnya Poniman, menduga kuat adanya rekayasa administrasi dan manipulasi data ketenagakerjaan yang membuat posisi anaknya semakin terpojok dalam pusaran hukum yang dialaminya.

“Ini bukan hanya soal gaji atau PHK, tetapi soal hak dasar anak saya yang diabaikan. Administrasi kerja diduga dimanipulasi untuk menutupi kesalahan perusahaan,” tegas Poniman dalam laporannya ke Dinas Tenaga Kerja.

BACA JUGA..  PT TPL Gerak Cepat Bantu Penanganan Banjir dan Longsor di Tapanuli Selatan
Ketua Komisi III, Andar Alatas Hutagalung (baju batik) didampingi Sekretaris Komisi III, Ogamota Hulu memberikan keterangan. (AMS/Sumutpost.id)

Komisi III DPRD Tebingtinggi Sidak ke SPBU Simpang Rambung

Menanggapi aduan keluarga dan laporan ke Dinas Ketenagakerjaan, Komisi III DPRD Kota Tebingtinggi yang membidangi ketenagakerjaan turun tangan langsung.

Ketua Komisi III Andar Hutagalung, S.H., M.H., bersama Sekretarisnya Ogamota Hulu, S.H., M.H.,dan juga Kabid Ketenagakerjaan Pemko Tebingtinggi, Maniar Duma Ulina Silitonga, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi SPBU 14.206.183 kemarin (10/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Namun, kehadiran wakil rakyat bersama Dinas Ketenagakerjaan Kota Tebingtinggi tidak mendapatkan jalan mulus dari pihak manajemen SPBU. Tidak ada satu orang pun dari pihak pengusaha atau kuasa usahanya menerima kedatangan mereka untuk memberikan klarifikasi. Mereka hanya dilayani oleh seorang pengawas SPBU tanpa dianggap mereka punya kapasitas yang memadai dalam memberikan keterangan.

Kondisi ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada hal-hal yang sengaja ditutupi, terutama terkait status administrasi tenaga kerja dan hak-hak pekerja yang belum dipenuhi.

“Kami ingin mendengar langsung keterangan dari pihak pengusaha, tetapi sampai di SPBU, pihak pengusaha SPBU tidak ada. Kami hanya jumpa dengan pengawasnya,  dan setiap kali pertanyaan kami lontarkan soal hak jaminan pekerja dan izin-izin usaha SPBU ini, pengawas itu tidak bisa jawab,” ujar Andar Hutagalung didampingi Ogamota Hulu.

BACA JUGA..  Pasien Lansia Kondisi Sekarat Ditolak RSUD Kumpulan Pane Tebingtinggi

Terkait kondisi itu, Andar berencana akan memanggil pihak pengelola SPBU atau pemiliknya untuk RDP (Rapat Dengar Pendapat). “Persoalan ini nanti akan kami rapatkan di internal Komisi III dan selanjutnya mereka akan kami undang dalam RDP”, katanya.

Pihak Manajemen SPBU Mangkir dari Klarifikasi Disnaker

Sebelumnya, Dinas Ketenagakerjaan Kota Tebingtinggi juga mengaku sudah pernah menjadwalkan rapat klarifikasi pada pekan lalu, tepatnya pada Jumat lalu (7/11/2025) untuk mempertemukan pihak manajemen SPBU dengan pelapor (Poniman, ayah Indah Puspita Utami). Namun, pertemuan tersebut gagal dilaksanakan karena pihak manajemen SPBU juga mangkir tanpa pemberitahuan yang jelas alasan ketidakhadirannya.

Kadis Ketenagakerjaan Kota Tebingtinggi, Zahidin, S.Pd.,M.Pd yang dimintai keterangannya menegaskan bahwa pihaknya akan menjadwalkan ulang pertemuan itu pada pekan depan, dan meminta komitmen pengusaha SPBU Simpang Rambung untuk bisa hadir nantinya.

“Kami ingin persoalan ini diselesaikan secara terbuka dan sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan. Tidak boleh ada pihak yang mengabaikan panggilan resmi pemerintah,” ujarnya.

Poniman, Ayah dari Indah Puspita Utami. (AMS/Sumutpost.id)

Pengawasan Lemah, Pekerja Jadi Korban

Kasus SPBU Simpang Rambung tentang dugaan tidak adanya Jaminan Hak Perlindungan Pekerja, kini menjadi simbol berapa lemahnya penegakan aturan dan pengawasan ketenagakerjaan di sektor swasta. Padahal, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS sudah jelas mewajibkan perusahaan untuk menjamin hak setiap pekerja atas upah layak, jaminan sosial, dan perlakuan adil.

BACA JUGA..  KA Sribillah Utama Tabrak Avanza Di Perlintasan Tanpa Palang, 8 Tewas dan 1 Kritis

Namun di lapangan, banyak perusahaan (pengusaha) justru mengabaikan kewajiban itu tanpa sanksi tegas. Kasus Indah Puspita Utami menjadi potret nyata bagaimana ketimpangan kekuasaan antara pekerja dan pengusaha masih sangat besar, dimana pekerja kerap menjadi korban dari sistem yang tidak berpihak.

“Negara tidak boleh menutup mata. Kasus ini bukan hanya tentang satu pekerja, tapi tentang keadilan bagi ribuan buruh lain yang masih bekerja tanpa perlindungan,”
tegas R. Manurung salah seorang aktivis ketenagakerjaan menanggapi kasus tersebut.

R. Manurung juga menjelaskan bahwa Kasus SPBU Simpang Rambung kini tidak lagi sekedar soal hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan. Tapi menjadi cermin sosial tentang bagaimana perlindungan pekerja masih rapuh, pengawasan pemerintah masih lemah, dan kepatuhan hukum oleh dunia usaha masih sebatas formalitas.

“Selama pengusaha masih bisa mangkir, maka hak-hak pekerja akan terus menjadi korban yang tidak pernah benar-benar dilindungi”, ujar Manurung. (msp)