IKLAN

Tidak Kembalikan Kerugian Negara, Para Saksi Korupsi Jalan di Sumut Wajib Ditersangkakan

Arief Tampubolon dari Presidum Mimbar Rakyat Anti Korupsi. (Ist/Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut) masih bergulir di Pengadilan Negeri Medan. Para tersangka dan saksi silih berganti diperiksa. Berbagai fakta baru muncul di persidangan khususnya pergerakan uang korupsi kepada banyak pihak yang jumlahnya fantastis.

Pihak-pihak yang diperiksa khususnya para oknum yang masih berstatus saksi, masih terus digali keterangannya oleh hakim. Bahkan peran sebagian dari mereka sudah diungkap di persidangan; ikut menerima suap (korupsi) di kasus proyek jalan ini.

Menyikapi maratonnya persidangan kasus korupsi yang menyeret Topan Obaja Ginting selaku mantan Kadis PUPR Sumut, membuat lembaga anti korupsi bersuara.

Arief Tampubolon dari Presidum Mimbar Rakyat Anti Korupsi (MARAK) mengatakan para saksi yang tidak mengembalikan uang suap dari hasil korupsi pada kasus korupsi jalan Provinsi Sumut bisa ditetapkan menjadi tersangka. Uang suap bisa dikembalikan ke KPK dapat menjadi alasan untuk menutupi kerugian keuangan negara.

BACA JUGA..  Begal Mengganas, Petugas Dishub Deliserdang Dirampok

“Kita kesampingkan dulu soal pidananya. Jika para saksi mau mengembalikan uang suap dari korupsi itu, itu bisa menjadi alternatif. Jika tidak mau mereka (saksi), KPK harus tetapkan status tersangka kepada merekq,” ungkap Arief Tampubolon di Medan, Minggu 26 Oktober 2025.

Arief mengenang kasus korupsi mantan Gubernur Sumut Gatot Pujonugroho yang menyeret 64 anggota DPRD Sumut, dari 100 orang pada periode 2009-2014.

“Pada kasus korupsi mantan Gubernur Sumut Gatot Pujonugroho, ada anggota dewan sumut yang mengembalikan uang suap dari hasil korupsi. Mereka tidak dijadikan tersangka oleh KPK. Ini yang menjadi penilaian kita para saksi kasus korupsi jalan Provinsi Sumut tidak jadi tersangka jika mengembalikan uang ke KPK,”sebutnya.

BACA JUGA..  Polda Sumut Tangkap Agen Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

Meski majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan meminta Jaksa KPK untuk membuat sprindik baru dalam kasus tersebut, sangat tidak mungkin permintaan itu dipenuhi.

Pasti ada pertimbangan dari Jaksa KPK terutama para pimpinan gedung merah putih di Jakarta untuk menerbitkan sprindik baru.

“Majelis hakim juga meminta Gubernur Sumut Bobby Nasution dihadirkan ke persidangan. Jelas itu sangat tidak mungkin dilakukan oleh Jaksa KPK dalam kasus ini, diperiksa di gedung merah putih saja Bobby tidak pernah dilakukan KPK, apa lagi di persidangan yang ditonton publik. Mana mungkin pimpinan KPK berani melalukan itu ke menantu mantan presiden Jokowi,” tegasnya.

BACA JUGA..  Sekretaris Yayasan Tabagsel Bongkar Plank dan Ambil Paksa Aset PB Tabagsel di Lubuk Pakam

Makanya, lanjut Arief, pengembalian uang suap dari para saksi ke KPK sangat mungkin bisa menyelamatkan mereka dari jeratan pidana korupsi jalan Provinsi Sumut.

“Derama kasus korupsi jalan Provinsi Sumut ini masih panjang ceritanya, kita tunggu saja sampai mana pimpinan KPK akan mengakhirinya. Apakah sampai Topan Ginting saja, atau berlanjut kepada pembuat kebijakan proyek jalan provinsi yang menyebabkan pergeseran APBD Sumut sampai 6 kali dilalukan,” kata Arief Tampubolon. (msp)