IKLAN

Kacabjari Labuhan Deli Hamonangan Sidauruk: Tidak Ada Permainan di Kasus Nina Wati

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Labuhan Deli Hamonangan P Sidauruk, S.H, M.H. (istimewa/Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Labuhan Deli Hamonangan P Sidauruk, S.H, M.H, dengan tegas membantah isu adanya permainan uang di kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Nina Wati, yang telah divonis 1 tahun.

Hal itu disampaikan Hamonangan P Sidauruk, S.H, M.H, kepada wartawan Sumutpost.id pada Rabu siang 22 Oktober 2025. Katanya, isu soal adanya penggelontoran sejumlah uang yang dihembuskan orang tak dikenal, itu perbuatan tidak bertanggungjawab yang menginginkan suasana tidak kondusif.

BACA JUGA..  Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Gelar Constatering Sengketa Ruko di Jalan Ampera Batang Kuis

“Tidak ada permainan pada seluruh proses penanganan kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Nina Wati. Penanganan kasus itu berjalan sebagaimana mestinya dan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Hamonangan P Sidauruk.

Disebutkannya, perbandingan tuntutan yang disusun timnya (Jaksa) berbeda jauh dengan putusan yang dijatuhkan tim hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

“Dari tuntutan yang kami susun dan dibacakan dalam sidang, berbeda jauh dari vonis putusan. Berangkat dari sanalah kami melakukan banding dan kemudian kasasi,” ujar Kacabjari.

BACA JUGA..  Sejumlah Preman Intimidasi Wartawan, Sidang Tuntutan Terdakwa Ninawati Ditunda Pekan Depan

Humas PN Lubuk Pakam Juga Bantah

Sebelumnya, media ini mendapat isu berkembangan dilapangan bahwa tim terdakwa Nina Wati menggelontorkan dana berjumlah besar untuk mengkondisikan tuntutan hingga putusan kasus yang menjerat Nina Wati.

Menyikapi isu tersebut, searah dengan Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam cabang Labuhan Deli, hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam juga dengan tegas membantah isu tersebut.

BACA JUGA..  Sidang Penipuan Masuk Akpol Dua Kali Ditunda, Anggota DPRD Sumut Henry Dumanter Pertanyakan Keberadaan Terdakwa Nina Wati

Humas Pengadilan Negeri Lubukpakam Hendrawan Nainggolan, SH membantah terdakwa Nina Wati memberikan uang ke pihak Hakim.

“Kami tidak tau bang terdakwa Nina Nati memberikan uang kepada siapa, kebetulan sayalah Hakimnya bang yang menyidangkan terdakwa dalam kasus Nina Wati, ” ujar Hendrawan kepada media ini, Rabu 22 Oktober 2025. (msp)