MEDAN, Sumutpost.id – Menyeret banyak pejabat daerah dalam membangun Kolaborasi Korupsi di Sumatera Utara, lalu bagaimana reaksi dengan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemprovsu Chandra Dalimunte saat tahu namanya turut terseret riuh dalam pengusutan perkara dugaan korupsi proyek jalan Sumatera Utara?
Rumor praktik “uang klik” untuk mengakali sistem e-katalog dalam proyek pengerjaan jalan propinsi sumatera utara ini kembali mencuat dalam persidangan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Kadis PUPR Sumatera Utara (Sumut), Topan Obaja Ginting sebagai ”Golden Boys Bobby Nasution”. Tak sedikit pemerhati korupsi di Medan menyoal temuan itu. Salah satunya Azhari A.M Sinik Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU).
Dia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa dan menetapkan status hukum tersangka bagi Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Provinsi Sumut, Chandra Dalimunte, dan ini semua seiring sejalan dalam membangun kolaborasi korupsi proyek jalan.
“KPK harus memeriksa dan menetapkan tersangka terhadap Chandra Dalimunthe yang turut serta bermain mengelolah produksi dan berkolaborasi menikmati uang haram dalam kongkalikong sistem layanan pengadaan elektronik di Pemprov Sumut terkait tender proyek jalan tersebut,” ujar Azhari A.M Sinik kepada wartawan, di Medan, kemarin.
Biro PBJ Sumut diketahui merupakan instansi yang menangani sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di lingkungan pemerintah provinsi. Melalui sistem inilah proses pemberkasan dan pemilihan perusahaan untuk proyek pemerintah dilakukan secara formal dan digital.
Ari Sinik menilai, indikasi motif “uang klik” itu sudah tidak rahasia umum dikalangan dunia usaha pengadaan barang dan jasa maupun kontruksi, hanya sampai sekarang mereka yang bertugas di PBJ belum pernah terseret— istilah yang digunakan untuk menyebut praktik suap agar perusahaan tertentu dapat diloloskan dalam sistem e-katalog — menunjukkan lemahnya integritas dalam pengawasan di lingkungan pengadaan barang dan jasa.
“Praktik ini memang benar terjadi adanya dan ini sudah tidak rahasia umum lagi dikalangan dunia usaha jasa dan konstruksi pengadaan barang dan jasa di pemerintah. Dari sinilah awal bermulanya kolaborasi korupsi dan kongkang lingkong pelelangan, maka kepala biro sebagai penanggung jawab sistem harus ikut dimintai pertanggungjawaban, karena inilah mafianya. Jangan hanya berhenti di pelaku lapangan saja,” tegasnya.
Chandra Dalimunte sendiri diketahui merupakan pejabat yang sebelumnya bertugas di Pemerintah Kota Medan. Ia ikut dibawa ke lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara oleh Gubernur Bobby Nasution dengan menempatkannya dalam jabatan strategis di Biro PBJ Sumut. Karena Chandra Dalimunte ahlinya dibidang sistem elektronik (LPSE) selama di Medan.
Kasus dugaan korupsi yang menyeret Topan Ginting kini tengah disidangkan. Sejumlah fakta baru terus terungkap di persidangan, termasuk dugaan adanya manipulasi sistem e-katalog untuk memenangkan pihak tertentu dalam proyek infrastruktur jalan.
Sekalangan aktivis berharap KPK tidak hanya fokus pada pelaku utama, tetapi juga menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam pengaturan tender dan praktik suap digital tersebut.
Antony Sinaga adalah satu diantara yang berharap itu. Karena itu, soal Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemprovsu terseret pusaran kasus dugaan korupsi proyek jalan Sumut menurut Antony, yang Ketua LSM Kalibrasi dan HAM, terjadi karena Chandra cenderung tidak tampak melakukan hal-hal substansial untuk perbaikan sektor perbaikan pengadaan barang dan jasa di Sumut.
“Sayang sekali uang negara sia-sia untuk menggaji aparatur sipil negara yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik. Ini harusnya menjadi perhatian pak Bobby, Gubernur kita di Sumatera Utara,” ujar Antony, Selasa (15/7/2025) lalu.
Karena itu pula, lanjut Antony, terjadilah operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK di Kabupaten Mandiling Natal (Madina), Jumat 26 Juni 2025.
Hasil OTT itu diketahui mengantar Kadis PUPR Sumut (nonaktif) Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar sang Kepala UPTD PUPR Gunungtua Dinas PUPR Sumut menjadi tersangka.
Antony mengatakan, kasus suap yang disangkakan terhadap Topan, Rasuli dan pihak kontraktor, adalah berkaitan dengan tender yang akan digelar lewat e-katalog.
“Memang belum sempat ditenderkan lewat e-katalog, tapi yang pasti pengaturan terhadap itu sudah dirancang, sudah mulai dikendalikan,” jelasnya.
Artinya jika tidak dihentikan KPK lewat OTT tersebut, sudah pasti e-katalog yang dibawah pengendalian Kabiro PBJ itu, berjalan dengan skenario buruk.
“Tak mungkin saudara Kepala Biro PBJ tak tau skenario itu, dan apalagi jika tau namun tak dikendalikan, lebih parah lagi,” jelas Antony.
Selain itu, masalah yang menonjol lainnya adalah rapor merah dari KPK. Antony mengatakan berdasarkan catatan lembaga anti rasuah itu, sektor PBJ Provinsi Sumut masuk dalam kategori merah.
Seperti pernyataan juru bicara KPK Budi Prasetyo yang dimuat di media massa, sektor PBJ Provinsi Sumut disebut rawan praktik korupsi. Karena itu, menurut Antony, Gubernur Bobby Nasution harus mengevaluasi kinerja Kabiro PBJ Sumut Chandra Dalimunthe.
“Jangan dibiarkan Sumut ini porak-poranda. Seharusnya sektor pengadaan barang dan jasa Sumut menjadi benteng pemerintahan,” ujarnya.
Karena itu pula, Antony Sinaga menekankan agar Ketua KPK, Jaksa Agung dan Kapolri untuk melakukan deteksi dini dengan melakukan penyadapan pada saat melakukan tender dengan pihak ketiga penyedia barang dan jasa. Tujuannya agar pada saat pelaksanaan tender transparan tidak berdasarkan orderan dari pimpinan KPK.
“Di mana sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Kepala Biro Pengadaan Barang Dan jasa diendors oleh Gubernur Bobby dan migrasi dari Pemko Medan yang harus kita waspadai bersama guna memutus mata rantai penyebaran virus korupsi di Pemprov Sumut,” tegasnya.
Secara terpisah, Koordinator Divisi Data dan Investigasi Forum Jasa Konstruksi (Forjasi), Ricky, juga menyoroti permasalahan di sektor PBJ Sumut. Menurutnya sektor ini harus diselamatkan.
Ricky menegaskan lemahnya kinerja dan komitmen Kabiro Chandra Dalimunthe untuk membangun sektor PBJ Sumut, sangat tidak sejalan dengan visi misi Gubernur Sumut kolaborasi Sumut berkah yang unggul, maju dan berdaya saing.
“Kami melihat dari sisi itu, tidak ada gregetnya kepala biro ini. Kasihan Sumut ini akan terus begini, menjadi sasaran praktik korupsi dan kemudian terpublikasi luas karena masalah korupsi. Pak Bobby harus evaluasi kepala biro,” tegas Ricky.

E-Katalog Transparan, Tidak Ada ‘Uang Klik’ dalam Sistem Pengadaan
Terpisah, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setdaprovsu, Chandra Dalimunte, menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan pemerintah wajib menggunakan sistem e-Katalog atau e-Purchasing.
Chandra menjelaskan, kebijakan ini sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 Pasal 50A-B. Sistem digital ini dirancang untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“E-purchasing wajib dilakukan jika produk atau jasa sudah tersedia di e-Katalog. Itu perintah peraturan presiden yang berlaku nasional,” ujar Chandra saat konferensi pers di Kantor Gubernur Sumut, Rabu (15/10) lalu.
Ia menegaskan, kewenangan dalam proses pemilihan penyedia di atas nilai Rp200 juta sepenuhnya berada di tangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“PPK-lah yang menetapkan dokumen spesifikasi, HPS, KAK, sampai pemilihan penyedia. Bukan UKPBJ,” jelas Chandra.
Menurutnya, Unit Kerja PBJ (UKPBJ) hanya berperan sebagai fasilitator sistem pengadaan yang sudah dibangun oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan berlaku secara nasional.
“Kami hanya memastikan sistem itu berjalan baik. Prosesnya tidak manual dan tidak ada ruang untuk pertemuan langsung antara penyedia dan pejabat,” katanya.
Menanggapi isu yang sempat beredar terkait adanya praktik “uang klik” atau biaya tersembunyi dalam sistem e-Katalog, Chandra menegaskan hal tersebut tidak benar.
“Istilah uang klik itu tidak ada. Kami tidak pernah berhubungan dengan penyedia, karena semua transaksi terjadi dalam sistem. Jadi, tidak ada peluang transaksi gelap,” tegasnya.
Chandra juga menambahkan, seluruh proses pengadaan telah diumumkan secara terbuka di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) yang bisa diakses publik.
“Semuanya bisa dilihat di SIRUP. Jadi transparan, tidak bisa lagi dilakukan di belakang meja,” pungkasnya. (msp)








