IKLAN

Pemilik CV Rizky Amanda Rekanan Pemkab Deliserdang Dilaporkan ke Polisi

Kasusnya: Menggelapkan Hasil Proyek

Polresta Deliserdang. Ist/Sumutpost.id)

DELISERDANG, Sumutpost.id – Pemilik CV Rizky Amanda berinisial SH alias Kakek, rekanan Pemkab Deliserdang dilaporkan ke Polresta Deliserdang. Kasusnya; dugaan penggelapan dan penipuan ratusan juta hasil pekerjaan (proyek) terhadap pemilik modal.

Informasi diperoleh, pelapor atau korban adalah warga Lubukpakam. Kerugiannya Rp.350 juta. Laporan ini terigestrasi di SPKT Polresta Deliserdang dengan nomor laporan LP/B/909/IX/2025/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA Jumat 12/9/2025.

Korban penipuan penggelapan atas nama Purwadi Gunawan (39) warga Kampung Syahmad Desa Pagar Merbau III Kecamatan Lubukpakam,  ditipu dalam pekerjaan kegiatan proyek di Pemkab Deliserdang.

Sementara, SH alias Kakek yang dikonfirmasi tidak  memberikan tanggapan apapun terkait kasus penipuan yang dituduhkan kepadanya.

Kepada wartawan, Purwadi menceritakan kronologis penipuan yang dilakukan SH alias K warga gang Katu Jalan Galang, Kecamatan Lubukpakam.

“Pada tanggal 10 September 2025 kemarin itu hari Rabu sekira Pukul 11.00 Wib di Jalan Katu Kelurahan Syahmad Kecamatan Lubuk Pakam. Saya ditipu SH alias K, ada dua pekerjaan proyek yang sudah dikerjakan, disini saya sebagai pemodal dan saat pencairan uangnya tidak ada dan saya dapat cek kosong, modal saya habis Rp.350 juta bg ditipu dia (SH alias K),” ucap Purwadi.

BACA JUGA..  Perdana, Paskibra Dari 22 Kecamatan se-Deliserdang Meriahkan Hari Bela Negara

Yang lebih kesalnya lagi , lanjut Purwadi saat dirinya hendak ngecek ke Bank Sumut namun cek Bank Sumut yang akan dikirim ke Bank BCA milik saya kosong.

”Si terlapor bilang ke saya sudah ada uangnya di Bank Sumut, namun pegawai bank Sumut bilang uangnya kosong dan kata bank Sumut cek ke bank BCA karena kriling namun di bank BCA juga kosong, kesal kali saya bang nipu terus kerjanya dia,” kata Purwadi.

Ia berharap pihak Satreskrim Polresta Deliserdang segera melakukan penyelidikan kepada SH alias Kakek ini dan bila semua bukti dan saksi sudah cukup segera tangkap dan penjarakan.

”Kalau saksi dari pihak saya sudah selesai semua di mintai keterangan ada dua saksi sama saya juga termasuk pelapor, kalau pihak terlapor saya belum dapat kabar, cuma dapat info dia sudah dipanggil unit Pidum Satreskrim Polresta Deliserdang namun mangkir,” sebut Purwadi.

Proyek Normalisasi Sungai Saluran Pembuangan di Percut Seituan

Infomasi dihimpun, kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan tersebut bermula ketika pelapor Purwadi Gunawan bersama dengan terlapor SH alias Kakek melakukan kerjasama Proyek Normalisasi Sungai Saluran Pembuangan di daerah Kecamatan Percut Sei Tuan dengan No. Kontrak: 000.3.2/7348 tanggal 26 Juni 2025, dan Desa Paluh Manan Kecamatan Hamparan Perak dengan No. Kontrak 000.3.2/6725 tanggal 12 Juni 2025, yang dimana Terlapor sebagai Pemilik / Kontraktor CV. Rizky Amanda.

BACA JUGA..  Pengutipan Retribusi Parkir di Pasar Bakaran Batu Dihentikan Sementara

Dengan adanya kerjasama tersebut pelapor sebagai pemodal memberikan uang sebesar Rp.350.000.000,- (Tiga ratus lima puluh juta rupiah) kepada terlapor di kediamannya, untuk digunakan menyelesaikan proyek tersebut pada tanggal 12 Juni 2025 sekira Pukul 20.00 Wib.

Kemudian setelah terlapor menyelesaikan proyek tersebut, terlapor berjanji akan mengembalikan modal milik pelapor sebesar Rp350.000.000 pada tanggal 01 September 2025.

Di tanggal 01 September pukul 13.WIB, pelapor menemui telapor di rumahnya. Disana (rumah) terlapor memberikan Cek Bank SUMUT KC. Lubuk Pakam No. FA 181345 tanggal 01 September 2025 dengan jumlah nominal tertulis Rp.350.000.000 yang ditandatangani oleh terlapor.

Lalu pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekira Pukul 11.00 Wib, pelapor ke Bank SUMUT KC. Lubuk Pakam untuk mencairkan cek yang telah ditandatangani pelapor.

Bagai disambar petir, petugas bank memberitahukan kepada pelapor bahwa cek tersebut kosong. Atas kejadian tersebut, pelapor kemudian melaporkannya ke Polresta Deliserdang agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

BACA JUGA..  Pencuri Honda Vario dekat RSUD Amri Tambunan Lubuk Pakam Terekam CCTV

Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol Risqi Akbar melalui Kanit Pidum Iptu Jimmy Depari menyebutkan bahwa kasus ini masih berproses.

”Masih berproses bang, terlapor tidak hadir dipanggil alasan sakit. Kalau saksi saksi dari pihak pelapor sudah kita mintai keterangannya. Terkait terlapor gak hadir selanjutnya akan kita lakukan panggilan kedua ” kata Iptu Jimmy Depari.

Iptu Jimmy menyebutkan, dugaan pidana yang dilaporkan pelapor yakni dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Dan Atau Pasal 372 KUHP.

Direktur CV Rizky Amanda Pinjam Nama

Sebelumnya diperoleh informasi, SH alias Kakek adalah pemilik sebenarnya CV Rizky Amanda. Namun sebagai direktur, SH menggunakan nama adik iparnya bernama Heru Wahyumi yang hanya berprofesi kurir antar paket.

Heru Wahyumi yang sebelumnya dikonfirmasi mengakui kalau ia hanya dibuat sebagai Direktur CV Rizky Amanda oleh SH alias Kakek yang merupakan Abang iparnya.

Bahkan, SH alias Kakek menjadikan CV Ruzky Amanda khusus sebagai perusahaan sewaan sebagai pelaksana kegiatan berbagai proyek  di Pemkab Deliserdang. (msp)