IKLAN IKLAN

Kejari Karo Tahan Istri Terdakwa Korupsi Pupuk Subsidi

Bidang Pidsus Kejari Karo saat akan membawa tersangka MG ke Rutan Klas 1 Medan. MG merupakan istri  TS, terdakwa kasus pupuk bersubsidi. (Ist/Sumutpost.id)

KARO, Sumutpost.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) kembali menetapkan 1 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran/pendistribusian pupuk bersubsidi di Kecamatan Merek, Kabupaten Karo Tahun 2022, Selasa (30/09/2025).

Adapun tersangka yang ditetapkan adalah MG, istri dari terdakwa TS selaku pemilik kios pengecer UD. Rata Sinuhaji. Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan kepala Kejaksaan Negeri Karo Nomor: Print-08/L.2.19/Fd.2/09/2025 tanggal 30 September 2025, yang merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

BACA JUGA..  Belanja Barang dan E-Purchasing Inspektorat Tebing Tinggi Diduga Fiktif Rp800 Juta Lebih

Penetapan tersangka MG dilakukan setelah dalam persidangan perkara terdahulu diperoleh fakta hukum yang mengarah pada keterlibatan aktif MG, khususnya dalam memanipulasi data pertanggungjawaban dengan membuat kwitansi fiktif yang tidak sesuai dengan jumlah pupuk bersubsidi yang sebenarnya diterima oleh para petani.

Sehubungan dengan penetapan tersebut, terhadap tersangka MG dilakukan penahanan selama 20  hari ke depan, terhitung sejak tanggal 30 September 2025 sampai dengan 19 Oktober 2025, dan ditempatkan di Rutan Perempuan Kelas II A Medan.

Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka MG adalah, Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP; dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA..  Polemik Mobil Dinas Kejari Karo: Murni Pinjam Pakai Antar Lembaga, Bukan Hadiah Personal

Tim pengawal tahanan Kejari Karo yang terdiri dari 2 orang jaksa dengan didampingi 2 orang anggota Kepolisian, telah membawa tersangka MG ke Rutan Perempuan Kelas II A Medan untuk menjalani masa penahanan.

Kegiatan penetapan dan penahanan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi ini berlangsung dengan aman, lancar, dan kondusif, tanpa adanya Ancaman, Gangguan, Hambatan, maupun Tantangan (AGHT).

BACA JUGA..  Pengadaan Ratusan Pompa Electrik di Desa Sampun Kabupaten Karo Diduga Mark Up Ratusan Juta

Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Darwis Burhansyah, S.H., M.H. Mengatakan, “Kami tim penyidik dan penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Karo akan terus menindak tegas orang-orang yang terlibat dalam praktek tindak pidana korupsi, tanpa tebang pilih dan pandang bulu. Ketika ada keterlibatan dan didukung dengan minimal 2 alat bukti, kami akan tindak,” tegas Kajari Karo. (msp)