MEDAN, Sumutpost.id – Pergesaran APBD Sumut tahun 2025 sebanyak 6 kali yang dilakukan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution bersama timnya, dilaporkan ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumut. Laporan tersebut sudah masuk tahap penyelidikan.
Informasi diperoleh dari sumber terpercaya, menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, Ditkrimsus sudah membentuk tim khusus untuk menangani dugaan korupsi yang terjadi.
Tim khusus tersebut dipimpin oleh seorang perwira berpangkat melati 1. Sebagai ketua tim adalah Kompol Dr. Krisnat Indratno SE, MH. Ada juga nama penyidik Ipda M. Rifi Mahendra Nasution SH MH, dan Ipda Beni Rikardo SH MH dalam tim khusus tersebut.
Diketahui, tim khusus ini dibentuk oleh AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK selalu Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.
Informasi diterima wartawan, Selasa 30 September 2025, tim khusus tersebut telah memanggil seseorang selalu pelapor sebagai saksi ke Polda Sumut. Pemanggilan saksi tersebut untuk diambil keterangannya dan dimintai untuk membawa bukti bukti pergeseran APBD Sumut sebanyak 6 kali sejak Januari 2025.
Pemanggilan seorang saksi tersebut berdasarkan surat perintah tugas nomor: SP. Gas/1268/IX/2025/Ditreskrimsus tanggal 15 September 2025 tentang dugaan tindak pidana korupsi.

Riki Irawan, S.H, M.H: Para Pihak Harus Segera Dipanggil, Karena Ini Perbuatan Subahat Yang massif
Sementara itu, praktisi hukum Riki Irawan S.H, H.M, membeber keresahannya atas drama yang terjadi terkait pergeseran APBD Sumut tahun 2025 berjumlah pantastis tersebut.
Kepada Sumutpost.id, Riki Irawan mengawali keterangannya mengatakan bahwa lembaga lesgislatif dalam hal ini DPRD Sumut tidak melakukan tugas pokoknya sebagai kontrol. Disebut, DPRD Sumut seharusnya melakukan fungsinya sebagai kontroling terhadap APBD. Bahkan, katanya, tidak boleh lengah sejak perencanaan hingga penetapan bahkan sampai eksekusi anggaran itu dilakukan pihak eksekutif (Pemprov Sumut)
“Ini tindakan koruptip yang massif. Para pihak dalam hala ini legislatif dan eksekutif telah bersubahat jahat dalam pengelolaan anggaran yang berasal dari masyarakat Sumatera Utara ini,” tegas Riki Irawan melalui sambungan telepon, Rabu 01 Oktober 2025.
Rikki Irawan juga menegaskan, dengan terjadinya pergerseran anggaran 2025 sebanyak 6 kali yang dilakukan eksekutif (Gubernur Bobby Nasution) bersama tim, menunjukkan telah terjadi tindakan korupsi yang besar.
“Ini tidak main-main. APBD itu kan berasal dari masyarakat yang dikutip melalui pajak dan lainnya. Seenaknya saja eksekutif geser menggeser sampai 6 kali yang diduga demi kepentingan pribadi dan kelompoknya,” ujar Rikki.
Dalam kesempatan ini, Riki Irawan memberikan dukungan penuh kepada Polda Sumatera Utara untuk bergerak cepat menindaklanjuti laporan yang masuk terkait kasus ini.
Disebut, Kapolda Sumut melalui Ditkrimsus harus berani melangkah tegas untuk memproses laporan masyarakat dugaan korupsi ini.
“Kita sebagai praktisi hukum, sangat mendukung Polisi untuk bekerja cepat menindaklanjuti laporan masyarakat ini. Dengan membentuk tim khusus berarti proses berjalan. Kita juga menginginkan keterbukaan informasi dari kepolisian. Seperti bidang humad Polda harus membeber tiap perkembangan kinerja Ditkrimsus terkait ini,” tegas advokat dari kantor hukum Riki Irawan, S.H, M.H & rekan. (msp)







