MEDAN, Sumutpost.id – Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (PT. Bank Sumut) sedang tidak sehat. Ada 10 item kredit diduga bermasalah dan merugikan negara hingga mencapai ratusan miliar rupiah. Kebocoran yang terjadi di tahun 2023 lalu itu akibat lemahnya tata kelola keuangan yang tidak profesional dan optimal.
Temuan tersebut dibeber Ketua Umum Pergerakan Masyarakat Anti Korupsi (PERMAK) Asril Hasibuan kepada wartawan di Medan, Kamis 25 September 2025.
Disebutkan Asril Hasibuan, total kredit diduga bermasalah itu mencapai Rp.170 miliar lebih.
Dari temuan PERMAK, kata Asril, totalnya sebesar Rp.170.517.212.681 dari 10 item kredit yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian perbankan.
“Ini terjadi saya rasa akibat dari tata kelola keuangan Bank Sumut yang tidak profesional dan optimal. Kita sudah surati Direksi Bank Sumut untuk kelarifikasi temuan ini, namun tidak ada tanggapan dari pihak mereka,” ucap Asril.
Temuan masalah kredit Bank Sumut tersebut sangat memungkinkan BUMD milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ini akan terpuruk posisinya dibandingkan bank lainnya, khususnya bank milik swasta.
Untuk itu, kata Asril, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution sebagai pemegang saham pengendali (PSP) harus segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Direksi Bank Sumut yang sangat rentan dengan temuan kredit bermasalah yang dapat merugikan keuangan daerah.
“Kita minta Gubsu Bobby harus mencopot Direksi Bank Sumut khususnya Direktur Keuangan Arieta Aryanti dan Direktur Kepatuhan Eksir, karena kebocoran dari kredit bermasalah ini menjadi tanggung jawab keduanya,” tegas Asril Hasibuan.
“Kita juga akan membawa temuan ini ke APH secepatnya untuk mengungkap kerugian dan permainan kredit yang terjadi,” sambungnya.
Dibawah ini, Asril Hasibuan membeberkan 10 item temuan kredit bermasalah yang terjadi pada 2023 lalu:
1. Pemberian kredit investasi angsuran dan kredit kebun sawit sebesar Rp.11.399.586.589 kepada debitur Winda Fitrika yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian perbankan.
2. Pemberian kredit sebesar Rp.15.583.180.000 kepada PT. Mutiara Indah Multi dan group usaha yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian perbankan.
3. Pemberian kredit umum sebesar Rp.2.098.328.324 kepada CV. Anugrah Satolop Mahitta yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian perbankan.
4. Pemberian dua fasilitas kredit multi guna kepada Kiki Handoko Sembiring sebesar Rp.1.500.000.000 yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian perbankan.
5. Pemberian fasilitas kredit SPK kepada PT. Budigraha Perkasa Utama sebesar Rp.7.400.000.000 yang tidak memperhatikan track record kewajiban sebelumnya.
6. Pengalihan pembayaran tagihan prestasi pekerjaan pada kredit SPK dan KMK-TR yang menyebabkan kredit macet dengan tunggakan senilai Rp.8.278.735.891,56.
7. Monitoring atas fasilitas KMK-TR pada PT. Betesda Mandiri senilai Rp.15.000.000.000 yang tidak sesuai ketentuan.
8. Penggunaan kredit tidak sesuai peruntukan kepada empat debitur senilai Rp.75.430.000.000.
9. Klaim asuransi ditolak perusahaan asuransi sehingga menimbulkan resiko kredit sebesar Rp.19.693.028.826,13.
10. Penanganan kredit macet dengan umur tunggakan diatas 10 tahun tidak dilakukan secara profesional dan optimal sebesar Rp.14.134.353.050,29.
Diakhir keterangannya, Asril mengatakan bahwa pihaknya pasti akan membawa kasus ini ke ranah hukum. “Kita PERMAK akan segera menyiapkan berkasnya untuk dilaporkan ke lembaga penegal hukum,” terang Asril mengakhiri. (msp)







