IKLAN

Polsek Tanjung Morawa Amankan 2 Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Dua pelaku pencurian sepeda motor yang berhasil ditangkap Polsek Tanjung Morawa. (Ist/Sumutpost.id)

TAMORA, Sumutpost.id – Polsek Tanjung Morawa berhasil mengamankan dua laki laki pelaku pencurian sepeda motor milik seorang perempuan berinisial AN di Jalan Parkir Dusun I Desa Wonosari, Kecamatan Tanjung Morawa,  Kamis (25/09/2025)

Kedua pelaku masing masing BS (25) warga Desa Wonosari dan I alias Keling (20) warga Desa Limau Manis, diamankan saat Tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa mendapat informasi dari masyarakat bahwa kedua pelaku sedang berada disekitaran TKP jalan Parkir Dusun I Desa Wonosari.

Kejadian berawal pada hari selasa tanggal 09 September 2025 saat itu korban BN pulang dari rumah orang tuanya dari Kecamatan Galang, setelah sampai di rumahnya di Dusun I Desa Wonosari korban memasukkan sepeda motor miliknya kedalam rumah.

BACA JUGA..  Tim Spartan Polres Tanjungbalai Patroli  Malam

Namun pada pukul 23.50 wib saat itu korban sudah tidak melihat sepeda motornya yang diparkir di dalam rumah. Mengetahui sepeda motor miliknya hilang korban kemudian memberitahu kepada warga sekitar untuk menanyakan tentang sepeda motor miliknya.

Bersama warga, korban mencari sepeda motor sekitaran namun saat itu warga sekitar tidak melihat sepeda motor Honda Beat milik korban.

BACA JUGA..  Spesialis Bongkar Rumah Mewah Ditangkap, 2 Ditembak

Korban yang telah mendapat informasi keberadaan pelaku kemudian pada hari Rabu 24 september 2024, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Morawa dan membuat laporan.

Selanjutnya petugas unit Reskrim langsung menuju Dsn I Desa Wonosari, Kec. Tj. Morawa, Kabupaten Deliserdang dan berhasil mengamankan pelaku BS.

Hingga  pukul 03.00 Wib tanggal 24 september 2025, personil unit reskrim Polsek Tanjung Morawa juga berhasiI mengamankan seorang pria berinisial I alias K lalu di bawa ke Polsek Tanjung Morawa untuk dilakukan interogasi.

BACA JUGA..  Sat Polairud Polres Tanjungbalai Kembali Cegat Kapal Tanpa Nama

Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim Unit Reskrim bahwa BS dan I alias K  telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban.

Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik SH, MH,  membenarkan bahwa Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa telah mengamankan 2 pelaku pencurian sepeda motor.

Saat ini kedua pelaku sedang dilakukan proses hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dikenakan pasal 363 KUHPidana. “ujarnya. (msp)