IKLAN

Anggota DPRD Sumut Dumanter Tampubolon Apresiasi Kapolda Sumut Tangani Perkara Ninawati

Henry Dumanter Tampubolon, Anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDI Perjuangan. (Ist/Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Anggota DPRD Sumut dari fraksi PDI Perjuangan Henry Dumanter Tampubolon mengapresiasi kinerja Kapolda Sumut Irjen Pol Wisnu Hermawan Februanto dalam menangani perkara penipuan dan penggelapan berdasarkan LP/B/837/VII/2023 SPKT Polda Sumut dengan tersangka Ninawati.

“Terima kasih pak Kapolda Wisnu, Direktur Ricko Taruna Mauruh, dan pak Jama Purba Kasubdit Jatanras.” Ujar Dumanter yang juga korban penipuan.

Henry Dumanter Tampubolon mengatakan sebelumnya Ninawati sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik, dan saat ini JD sudah dilakukan upaya paksa oleh penyidik karena tidak hadir dalam dua panggilan.

BACA JUGA..  Ucok Aang Jenguk Pelajar Korban Begal di Binjai, Tanggung Biaya Pengobatan Hingga Perjuangkan Dispensasi Ujian

“Saya yakin Inisial JD terlibat. Dan saya minta penyidik segera meningkatkan statusnya jadi tersangka berdasarkan dua alat bukti,” pinta Henri Dumanter, Selasa (23/9/2025).

Kuasa Hukum Henri Dumanter Tampubolon dari Kantor Hukum Irwansyah Nasution And Partners, Irwansyah Putra Nasution SH MH menerangkan dalam perkara ini, kliennya mengalami kerugian hingga 5 Miliar. Dimana diduga, tersangka Ninawati dan lainnya melakukan tipu daya, bujuk rayu, sehingga kliennya percaya dan menyerahkan uang tunai bertahap hingga 5 miliar.

BACA JUGA..  Usai Video Dugem Viral, Ajie Karim Dicopot Dari Ketua Komisi C DPRD Sumut

“Tersangka Ninawati Cs ini sangat licin, sudah banyak korbannya. Jadi kami minta agar penyidik mengusut tuntas perkara ini. Tersangkakan siapa pun yang terlibat,” pintanya.

Lanjut Irwansyah, pria yang akrab disapa Ibey, selain kerugian uang, kliennya juga diberikan dokumen surat keterangan tanah yang diduga bodong oleh tersangka Ninawati. Dimana surat tersebut sudah dicek ke BPN dan tidak terdaftar.

BACA JUGA..  Anggota DPRD Sumut Henry Dumanter Desak Presiden Tetapkan Bencana Nasional dan Usut Peran PT TPL

“Kami minta, tersangka segera dilimpahkan, dan untuk pelaku lainnya segera ditangkap,” tegas Ibey.

Sebelumnya, Ninawati telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Sumut dalam perkara Penipuan dan penggelapan calon Taruna Akpol dengan kerugian 1,3 Miliar dan dihukum 1 tahun oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, pada bulan Juli 2025 lalu. (msp)