IKLAN

Permak Desak Kejati Sumut Tetapkan Tersangka Mantan Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy

Puluhan Mahasiswa Pergerakan Anti Korupsi (PERMAK) di depan Kantor Kejati Sumut, Selasa 16 September 2025, mendesak Kajati memeriksa dan mempersangkakan mantan Pj Bupati Langkat, Faisal Hasrimy menjadi tersangka korupsi Smart Board dan Meubilair Dinas Pendidikan pada tahun 2024 senilai Rp50 miliar. (Ist/Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) harus menetapkan mantan Pj Bupati Langkat, Faisal Hasrimy menjadi tersangka korupsi Smart Board dan Meubilair Dinas Pendidikan pada tahun 2024 senilai Rp50 miliar.

Desakan itu disampaikan puluhan Mahasiswa Pergerakan Anti Korupsi (PERMAK) di depan Kantor Kejati Sumut, Selasa 16 September 2025.

“Kami mau Kajati Sumut Harly Siregar segera mengambilalih kasus korupsi Smart Board dan Meubilair Dinas Pendidikan senilai Rp50 miliar. Jangan hanya Saiful Abdi saja yang ditangkap, tetapi tangkap juga mantan Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy,” tegas Koordinator Aksi PERMAK Yunus Dalimute.

Selain mantan Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy, lanjut Yunus, Kejati Sumut harus juga menangkap Sekretaris Dinas Pendidikan Langkat, Robert Hendra Ginting, dan Fajar selaku Kabid SD yang sengaja ditempatkan di Disdik Langkat demi memuluskan niat jahat mantan Pj Bupati Faisal Hasrimy yang kini menjabat Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.

BACA JUGA..  Polda Dalami Dugaan Korupsi Sosper DPRD Deliserdang Periode 2019-2022, Inspektorat Bentuk Tim Khusus

PERMAK juga mendesak Kejati Sumut memeriksa pimpinan dan Badan Anggaran DPRD Langkat yang dengan sesingkatnya memuluskan anggaran Smart Board dan Meubilair Dinas Pendidikan senilai Rp50 miliar tersebut.

“Kami menduga pimpinan dan Badan Anggaran DPRD Langkat sudah menerima uang ketok dari mantan Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy yang disampaikan dan dikondisikan oleh Sekretaris TAPD Langkat,” ujar Yunus.

BACA JUGA..  Nista Agama, Majelis Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Terdakwa Ratu Entok

Kasus korupsi Smart Board dan Meubilair Dinas Pendidikan pada tahun 2024 senilai Rp50 miliar telah menetapkan Kepala Dinas Saiful Abdi menjadi tersangka. Kini kasusnya bergulir di Pengadilan Tipikor Medan.

Saiful Abdi dalam status terdakwa saat ini dalam waktu dekat akan divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan.

Yunus Dalimunthe juga mengatakan mantan Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy diduga melakukan hal yang sama pada anggaran Dinas Pendidikan Tebingtinggi, Dinas Pendidikan Serdang Bedagai (Sergai), dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumut.

Aksi puluhan massa PERMAK di Kejati Sumut diterima Lia dari Bidang Intelijen yang memastikan pihaknya akan melaporkan hal tersebut kepada pimpinan.

BACA JUGA..  Resmob Polrestabes Medan Tembak Bandit Curanmor yang Sudah 20 Kali Beraksi

“Kami (Kejati Sumut) tak serta merta menerima apa yang dilaporkan Kejari Langkat dalam kasus ini. Kami akan memeriksa kembali. Jika terbukti ada yang tidak sesuai dengan penanganan kasus yang disampaikan adik adik mahasiswa, pasti kami tindaklanjuti,” ucap Lia.

Massa aksi yang telah menerima penjelasan dari Bidang Intelijen Kejati Sumut, kemudian melanjutkan orasinya ke Kantor Gubsu Jalan Diponegoro Medan, untuk mendesak Gubsu Bobby Nasution mengevaluasai dan mencopot Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara Faisal Hasrimy yang terlibat kasus korupsi Smart Board dan Meubilair Dinas Pendidikan senilai Rp50 miliar. (msp)