IKLAN

Maling HP Modus Perawatan Rambut, Boru Simatupang Ditangkap 

Pelaku pencurian usai ditangkap personil Polsek Medan Baru. (Ist/Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Unit Reskrim Polsek Medan Baru meringkus seorang wanita bernama Tiodora Simatupang (35) warga Jalan Pintu Air 4, Gang Bersama Kampung Dalam Simalingkar B Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.

Tiodora dibekuk atas laporan korban Juliana Sirait (29), warga Jalan Jamin Ginting, No 495, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru, dengan LP/B/737/IX/2025/SPKT/POLSEK MEDAN BARU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.

Kasus bermula saat pelaku (Tiodora) datang ke Salon Suany di Jalan Jamin Ginting, No 495, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru pada Minggu (31/8) sekitar pukul 15.30 WIB.

BACA JUGA..  Tim Cobra Polres Binjai Tangkap Trio Pelaku Pembacokan di Jalan Trob

Kedatangan pelaku awalnya untuk melakukan perawatan rambut dan langsung di ladeni oleh korban. Namun pada saat korban mau mencuci rambut pelaku, HandPhone (HP) milik korban di letak di meja kasir, dan setelah selesai cuci rambut pelaku yang hendak pulang langsung mengambil HP korban di meja kasir.

Atas peristiwa itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan.

BACA JUGA..  Kawanan Maling di Tanah Karo Libatkan Wanita

Pihak kepolisian yang menerima laporan itu langsung bergerak cepat. Hasilnya, tim Opsnal Polsek Medan Baru yang di pimpin oleh Kanit dan Panit mendapatkan informasi keberadaan pelaku.

Pelaku dibekuk di seputaran Jalan jamin Ginting Simpang Pos tepatnya Deni salon sedang melakukan perwatan, Sabtu (13/9) sekitar pukul 01.02 WIB.

“Dari keterangan pelaku menerangkan, bahwa pelaku melakukan tindakan tersebut (melakukan pencurian) hanya seorang diri,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu PM Tambunan, Senin (15/9) sore.

BACA JUGA..  Polrestabes Amankan 3 Orang saat Gerebek Narkoba di Pancurbatu

“HP tersebut di jual oleh pelaku kepada seorang laki-laki ya g tidak kenal di Jalan Pancing seharga Rp150.000, dan uang penjual HP tersebut telah habis digunakan untuk keperluan pelaku,” tutup Tambunan.

Guna dilakukan proses hukum lebih lanjut, pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Medan Baru. (msp)