IKLAN
MEDAN  

Gugatan Partahi Siregar Tidak Diterima Bukan Ditolak PTUN Jakarta

Hokli Lingga, Pengacara Partahi Siregar saat memberikan keterangan. (Ist/Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Gugatan Partahi Siregar Ketua Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) terhadap Menteri Hukum Republik Indonesia dan Richard Elyas Pardede di PTUN Jakarta tidak diterima.

Keputusan tersebut diumumkan Rabu 13 Agustus 2025. Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menyebutkan gugatan penggugat (Partahi Siregar) tidak diterima.

Menanggapi hal tersebut Pengacara Partahi Siregar, Hokli Lingga menyebutkan, gugatan kliennya Partahi Siregar memang tidak diterima oleh PTUN Jakarta.

“Benar gugatan kami tidak diterima oleh PTUN Jakarta, tapi bukan ditolak,” kata Hokli di Medan, Kamis (14/8/2025).

BACA JUGA..  Sosialisasikan Perda No. 7/2024, Salomo Pardede: Sampah Bisa Jadi Sumber Pendapatan Warga

Dijelaskannya, gugatan tersebut tidak diterima oleh PTUN Jakarta karena pihaknya masih melakukan gugatan terhadap tergugat Richard Eliyas dan notaris yang membuat akta 02 yang terbit tanggal 10 Pebruari 2025.

“Intinya, gugatan yang di PN Medan harus selesai terlebih dahulu baru gugatan di PTUN bisa dijalankan,” tegasnya.

Hokli menambahkan agar masyarakat tidak terpengaruh dengan narasi-narasi yang menyebutkan pihak Partahi Siregar kalah di PTUN Jakarta. Hal itu tidak benar karena PTUN belum menyidangkan pokok perkara.

BACA JUGA..  Wali Kota Medan Pastikan Mall Centre Point Dikosongkan Sebelum Dirubuhkan

“Putusan tidak dapat diterima (NO) adalah putusan yang belum masuk pokok perkara dan belum ada yang menang atau kalah. Beda dengan putusan yang “menolak”,  karena disini artinya sudah masuk pokok perkara dan baru bisa dikatakan ada yang menang dan kalah,” urainya.

Dijelaskannya, perkara di PTUN  dinyatakan tidak dapat diterima karena adanya gugatan pihaknya di PN Medan soal akta notaris yang harus diselesaikan dulu dan itu kewenangan PN Medan untuk menanganinya.

BACA JUGA..  Kantongi Sabu Siap Edar, Pemuda di Teluk Nibung Diciduk Polisi

“Jadi karena gugatan di PN Medan belum selesai dan masih berlangsung, maka hakim TUN menganggap mereka tidak berwenang menangani gugatan kita, sehingga dinyatakan gugatan tidak dapat diterima,” ujarnya.

Terhadap putusan yg tidak dapat diterima, gugatan dapat diajukan kembali dan tidak masuk nebis in idem.
Beda dengan gugatan yang ditolak, maka gugatan tidak bisa diajukan lagi dan apabila diajukan, masuk nebis in idem.

Nebis in idem adalah prinsip hukum yang berarti perkara yang sama tidak boleh diajukan dua kali, pungkasnya. (msp)