DELISERDANG, Sumutpost.id – Dua orang kepala desa di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, divonis hukuman penjara karena terbukti melakukan korupsi dana desa.
Salah satunya Kepala Desa Tanjung Garbus II, Kecamatan Pagar Merbau berinisial Ar yang divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan karena menggelapkan dana desa sebesar Rp452.393.889.
Sementara itu, Kepala Desa Naga Timbul Kecamatan Tanjung Morawa berinisal EL divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan karena kasus korupsi serupa.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp378.273.000 dengan subsider 1 tahun penjara jika tidak dibayar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang, Rivanda Sitepu, SH, MH melalui Kasubsi I Intelijen Eddy Sanjaya, SH, MH. mengatakan, putusan Kades Ar pada tanggal 16 juli 2025.
Ar terbukti bersalah melanggar Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi, dengan pidana penjara 5 tahun, denda Rp.200 juta subsider 3 bulan dan dikenakan uang pengganti sebesar Rp.452.393.889,- subsider 2 tahun penjara.
“Akibat ulah kedua kades itu kerugian keuangan Negara sebesar Rp.830.666.889,” ucap Eddy Sanjaya, Kamis 14 Agustus 2025.
Putusan ini juga menyebutkan bahwa barang bukti (BB) telah dikonfirmasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan biaya perkara (BP) sebesar Rp5.000 telah dibayar.
“Kasus ini menunjukkan bahwa penegakan hukum di Indonesia terus berlanjut, dan aparat penegak hukum tidak ragu untuk menjatuhkan hukuman kepada mereka yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” pungkas, Eddy. (msp)







