IKLAN
DAERAH  

Reklame Milik Channel 88 Berdiri di Bahu Jalan Pancurbatu, Berbahaya dan Diduga Tidak Bayar Pajak

Handoko: Kita Sudah Bayar 800 Juta

Billboar (papan reklame) milik Channel 88) berdiri tegak di daerah Pancurbatu. (Ist/Sumutpost.id)

PANCURBATU, Sumutpost.id – Papan reklame (billboard) diduga liar menjamur berdiri bebas di sejumlah titik strategis Kabupaten Deliserdang. Seperti di seputaran Kecamatan Pancurbatu, sepanjang jalan arteri Bandara Kuala Namu dan Kota Lubuk Pakam.

Fakta ini menuai sorotan tajam dari warga karena merusak pemandangan, juga membahayakan pengguna jalan jika tumbang dan merugikan Pemkab Deliserdang karena diduga tidak memiliki izin PBG jenis reklame dan membayar pajak.

Amatan awak media saat melintas di Kecamatan Pancur batu Kabupaten Deliserdang, Minggu (10/08/2025) sekira pukul 15.00 Wib, disana berdiri tegak reklame Channel 88 milik seorang pengusaha bilboard bernama Handoko.

Posisi reklame itu persis berada di median jalan atau bahu jalan. Selain merusak pemandangan dan membahayakan pengguna jalan, keberadaan reklame itu merusak estetika daerah dan mengancam Citra Kabupaten Deliserdang yang mengusung program SEHAT (Sehat Lingkungannya).

BACA JUGA..  Hadiri MUPEL XXIII Permata, Wabup Ajak Pemuda GBKP Perkuat Integritas dan Semangat Melayani

Selain di Pancurbatu, pemandangan serupa juga terdapat di jalan arteri Bandara Internasional Kualanamu, Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kota Lubukpakam, Tanjung morawa, Percut Seituan, dan Sunggal.

Dipastikan, akibat penempatan papan iklan yang tidak tertata dan diduga ilegal, banyak ruas jalan berubah seperti “hutan” papan bilboard.

Kasatpol PP Marzuki: Semua Yang menyalah Akan Kita Bongkar Termasuk Channel 88

Melihat hal ini, banyak pihak yang menyayangkan Satpol PP dan dinas terkait di Deliserdang tidak melakukan penindakan.

Kata sumber yang meminta namanya tidak dituliskan, di Pancurbatu papan reklame berdiri sejajar dengan jarak 20 meter milik Channel 88 harus ditindak.

“Ada apa dengan Satpol PP Deliserdang, kenapa tidak ada penindakan?,” ujar sumber kepada media ini, Minggu 10 Agustus 2025.

BACA JUGA..  Ratusan Ojol Gelar Aksi Solidaritas, Kapolres Binjai Pimpin Doa Untuk Almarhum Affan

“Deliserdang tidak boleh menjadi tempat reklame bergentayangan. Ini tidak hanya merusak wajah kota, tapi juga merugikan Pemkab dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tambahnya.

Sementara, Kasatpol PP Kabupaten Deliserdang Marjuki saat dikonfirmasi media melalui telpon selulernya, pihaknya berharap kepada warga bersabar.

“Kita sudah buat (SOP) saat ini kita msih fokus di daerah Bandara Kualanamu. Tinggal menunggu waktu kita akan tertibkan semuanya termasuk milik (Channel 88) papan reklame yang menjamur di Kabupaten Deliserdang, kita akan tertibkan semua,” kata Marjuki.

 

Pengusaha Channel 88 Mengaku Sudah Bayar 800 Juta ke Dispenda

Terpisah, pengusaha bilboard Channel 88, Handoko saat dikonfirmasi belum menjawa pesan  wartawan.

BACA JUGA..  Pemko dan PA Kota Tanjungbalai Teken MoU Perlindungan Hak Mantan Istri dan Anak ASN Pasca Perceraian

Tapi, selang beberapa waktu kemudian, di media sosial TikTok milik medanheadlines, Handoko memberikan pernyataan bahwa pihaknya telah membayar (menyetorkan) Rp.800 juta ke Dinas Pendapatan sebagai pajak billboardnya yang ada di Kabupaten Deliserdang.

“Udah saya setorkan pajak billboard saya Rp.800.000.000,” ujarnya.

Narasi di Medanheadlines itu, Handoko menjelaskan bahwa di Deliserdang tidak ada larangan mendirikan billboard di bahu jalan.

“Di Deliserdang gak ada larangan di bahu jalan. Di Medan memang gak boleh, itu diawali saat jaman pak Agus sebagai Kapolda dulu, dipangkas semua yang dibahu jalan,” kata Handoko.

Hingga berita ini diupload, belum ada pernyataan pembenaran atau bantahan dari pihak Badan Pendapatan (Bapenda) Deliserdang terkait klaim Handoko yang telah membayar pajak billboardnya. (msp)