IKLAN IKLAN

Prajurit TNI Pembunuh Istri Ditetapkan Tersangka 

MEDAN, Sumutpost.id – Prajurit TNI, Serma Tengku Dian Anugrah (TDA), sudah ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh istrinya Astri Gustina Yolanda (34).

“Serma TDA telah ditetapkan sebagai tersangka. Kini yang bersangkutan sudah ditahan di Pomdam I Bukit Barisan,” kata Kapendam I Bukit Barisan, Kolonel Asrul Harahap, Sabtu (26/7).

Ia menjelaskan, Serma TDA sehari harinya berdinas di Denma Kodam I Bukit Barisan. Namun, Kolonel Asrul belum mau membeberkan motif kasus pembunuhan ini karena tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Untuk diketahui, Serma TDA membunuh istrinya di Jalan Pasar Besar, Sei Semayang, Sunggal, Deliserdang, Rabu (23/7) pagi. Kemudian anggota TNI AD aktif tersebut ditangkap di Bandara Kualanamu

BACA JUGA..  Kades Simolap Gembira Ginting Diperiksa Penyidik Polres Tanah Karo Terkait Dugaan Kasus Pemerasan

“Yang bersangkutan kita tangkap, bukan menyerahkan diri di bandara Kualanamu Medan oleh Pom TNI sekitar pukul 11.45 WIB,” ujar Asrul bahwa korban A tewas ditusuk menggunakan sangkur. (msp)