IKLAN
DAERAH  

Pemkab Tapteng Akan Tindak Tegas Pelaku Usaha Internet Ilegal

Kabel internet semerawut diduga ilegal merusak keindahan tata kota Pandan. (Aris Barasa/Sumutpost.id)

TAPTENG, Sumutpost.id – Pemkab Tapteng akan menindak tegas para pelaku bisnis internet ilegal berkedok Internet Service Provider (ISP) yang beroperasi di wilayah Tapanuli Tengah (Tapteng).

Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) Tapteng, Jonnedy Marbun mengungkap, saat ini pihaknya sedang melakukan pendataan terhadap bisnis ISP yang diduga beroperasi secara ilegal.

Dijelaskan, dugaan praktik ilegal tersebut adalah kegiatan penjualan kembali (reseller) layanan internet yang dibeli dari penyedia layanan kepada masyarakat, baik melalui koneksi WiFi maupun kabel LAN, tanpa izin resmi Kementerian Kominfo.

Pihaknya mendapat laporan dari masyarakat, dugaan praktik ilegal dalam bisnis jual beli layanan internet di Tapteng ini ternyata telah berlangsung cukup lama.

BACA JUGA..  DPRD Binjai Sahkan Ranperda P-APBD Tahun Anggaran 2025

“Tidak hanya di ibu kota kabupaten, dugaan praktik ilegal ini juga terjadi di kecamatan hingga pelosok desa yang tidak terjangkau akses internet,” ungkap Jonnedy Marbun kepada wartawan, Rabu (16/7/2025).

Menurut Jonnedy Marbun, tidak hanya di kota Pandan, dugaan praktik ilegal ini juga banyak ditemukan di wilayah terpencil, seperti komplek perumahan, Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW) atau dikenal RT/RW Net.

Terkait hal ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Kominfo, Sat Pol PP dan pihak terkait lainnya untuk melakukan pemberantasan dugaan praktik ilegal dalam penyediaan jasa layanan internet.

BACA JUGA..  UMSU Dan Dinkes Deliserdang Kolaborasi Latih Penjamah Pangan Dapur SPPG

“Termasuk Telkomsel, Iconnet dan DGSnet selaku perusahaan ISP. Kita juga akan berkoordinasi dengan mereka,” kata Jonnedy Marbun.

Menurut Jonnedy Marbun, praktik ilegal dalam jual beli layanan internet tersebut ada sanksi pidananya, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.

“Hal itu tertuang pada Pasal 47, Pasal 11 ayat 1 UU 36/1999, tentang Telekomunikasi, sebagaimana telah diubah oleh UU 6/2023 tentang penetapan Perpu UU 2/2022 tentang Cipta Kerja, dan Pasal 55 ayat 1 KUHP,” terang Jonnedy Marbun.

Jonnedy Marbun menambahkan, untuk menjalankan bisnis ISP secara legal, perusahaan harus memperoleh lisensi resmi dari pemerintah.

BACA JUGA..  Akselarasi Peningkatan Capaian Imunisasi, Pelaksanan Imunisasi Belum Berjalan Secara Optimal

Proses perizinan ini diawasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta lembaga terkait lainnya.

Perizinan tersebut di antaranya, Izin Penyelenggaraan Jaringan (IPJ), untuk penyedia layanan yang ingin membangun infrastruktur jaringan sendiri.

Kemudian, Izin Penyelenggaraan Jasa (IPJ) untuk perusahaan yang menggunakan jaringan milik penyelenggara lain untuk menyediakan layanan internet.

Ada juga Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup (IPJTT) untuk layanan internet dalam lingkungan tertentu seperti perusahaan atau kawasan industri.

Lalu ada Izin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi (IPJT) untuk penyelenggara yang ingin membangun infrastruktur telekomunikasi lebih luas. (msp)