IKLAN IKLAN

Edarkan Sabu, Dua Petani di Kutabuluh Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanah Karo

Kedua petani yang mengedarkan narkotika jenis Sabu bersama barang bukti. (Ist/Ho/Sumutpost.id)

KARO, Sumutpost.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayahnya. Dua orang pria asal Desa Kutabuluh, Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo, diamankan petugas karena diduga terlibat dalam kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Keduanya adalah EA (37) dan WS (40), yang berprofesi sebagai petani. Penangkapan berlangsung pada Selasa(08 Juli 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, di rumah EA di Desa Kutabuluh.

“Petugas melakukan penggerebekan di kediaman EA dan mendapati sejumlah barang bukti narkotika yang diduga jenis shabu-shabu”, ungkap Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Harjuna Bangun, S.Sos, M.H., Jumat(11/7) pagi di Mapolres Tanah Karo.

BACA JUGA..  Dituding Gelapkan Pupuk Cair Lalu Diperas, Ketua Kelompok Tani Laporkan Kades Simolap ke Polres Tanah Karo

Dari hasil penggeledahan di lokasi pertama, petugas menemukan 3 paket shabu dalam kotak rokok Surya yang disimpan dalam kantong baju EA bersama satu buah pipet plastik runcing yang diduga digunakan sebagai sekop. Selain itu, ditemukan pula 4 paket shabu lainnya yang dibalut potongan kertas tisu putih di dalam kotak plastik warna putih di atas meja ruang tamu. Total berat keseluruhan sabu yang disita mencapai 2,26 gram.

Barang bukti lain yang turut diamankan meliputi satu unit timbangan elektrik, uang tunai sebesar Rp100.000, satu unit handphone android merek Vivo warna hitam, dan perlengkapan lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

BACA JUGA..  Viral di Medsos, Dua Maling Kabel Underpass HM Yamin Digulung Polsek Medan Timur

Tak berhenti di situ, dari hasil interogasi awal, EA mengaku memperoleh barang haram tersebut dari WS. Sekitar pukul 01.45 WIB, petugas langsung bergerak dan menangkap WS di rumahnya yang juga berada di Desa Kutabuluh. Dari tangan WS, turut diamankan satu unit handphone Nokia warna biru yang digunakan dalam transaksi narkoba.

“WS mengakui bahwa dirinya pernah menyerahkan dan menjual shabu kepada EA,” tambah AKP Harjuna Bangun.

BACA JUGA..  Dua Pengedar Sabu di Tandem Hilir Diciduk Satresnarkoba Polres Binjai

Kini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Karo guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polres Tanah Karo mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Karo demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika. (msp)